Paluta, StartNews – Anggota Polsek Padangbolak Resort TapanulI Selatan (Tapsel) menangkap KR alias Kapten Paluta (27), warga Desa Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), karena menjadi kurir sabu-sabu seberat 0,10 gram.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung membenarkan penangkapan tersebut kepada wartawan di ruang kerjanya di Mapolres Tapsel, Sipirok, Sabtu (14/6/2025).
Dia menjelaskan, Rabu (11/6/2025) sekira pukul 02.00 WIB, personil Polsek Padangbolak menerima informasi adanya seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam yang diduga membawa narkotika sedang melaju ke arah Simpang Baragas Paluta.
Tak menyia-nyiakan waktu, polisi langsung mengejar dan melihat seorang pria yang sedang berkendara dengan ciri-ciri menyerupai informasi yang disampaikan masyarakat.
Pria itu dicegat di jalan lintas Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, tepat di dekat warung. Setelah diinterogasi dan digeledah, dari tangan Kapten Paluta ditemukan satu bungkus plastik berisi plastik klip kecil yang di dalamnya sabu-sabu seberat 0,10 gram.
Kepada polisi, KR alias Kapten Paluta mengakui hanya sebagai kurir. Dia mengaku memperoleh sabu itu dari MS untuk diserahkan kepada M yang sudah menunggu di Simpang Baragas.
Selanjutnya KR alias Kapten Paluta berikut barang bukti diboyong ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapsel di Sipirok, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti diamankan berupa narkotika jenis sabu 0.10 gram, satu handphone, satu sepeda motor bernomor polisi BK 6659 ZAL,” kata AKP Maria Marpaung.
Reporter: Lily Lubis