• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Maret 6, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu, 20 Tersangka Ditangkap

by Redaksi
Kamis, 23 September 2021
0 0
0
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu, 20 Tersangka Ditangkap
ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana uang palsu pecahan rupiah dan dolar Amerika dengan menangkap 20 orang tersangka di lima kota.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono menyebutkan 20 tersangka tersebut terdiri atas beberapa jaringan, yakni jaringan pengedar uang palsu, pembuat uang palsu, pengedar serta pembuat uang palsu mata uang asing, khususnya dolar Amerika.

“Sejak Agustus sampai September ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap empat kasus kejahatan uang palsu, terdiri beberapa jaringan, jaringan Jakarta-Bogor, jaringan Tangerang, jaringan Demak dan Sukoharjo di Jawa Tengah,” kata Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (23/9/2021).

Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan, pihaknya mengamankan jaringan uang palsu Jakarta-Bogor, jaringan wilayah Tangerang, kemudian jaringan wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, dan jaringan Demak, Jawa Tengah.

Tak hanya membuat uang palsu, kata dia, jaringan ini juga membuat mata uang asing, khususnya dolar Amerika. Adapun 20 tersangka adalah VM, M, EFY, TEM, P, NK, S, AS, SNI, MI, AJK, HS, BK, HP, M, B, RHH, I, MAM, dan H aka A.

“Kita berhasil bukan saja menangkap jaringan terkait pembuat atau pengganda uang, tapi kita juga menangkap dimana uang palsu itu dibuat,” katanya.

Jaringan pertama merupakan oknum yang membuat uang palsu dolar Amerika. Artinya, uang palsu tersebut dibuat untuk orang asing dengan barang bukti kurang-lebih 48 lak.

“Dari hasil pengembangan telah ditangkap di daerah Jakarta, Bogor, dan Tangerang. Namun, kami masih mendalami terkait pembuatannya,” ujar Whisnu Hermawan.

Kemudian, pihaknya menangkap jaringan pembuat uang palsu di Sukoharjo dan Demak. “Kurang lebih banyaknya uang palsu sekitar 110.138 lak. Ini nggak ada harganya, kami tidak akan menyebutkan dengan nilai total berapa miliar, tidak ada,” tegasnya.

Whisnu Hermawan juga menyebut pihaknya berhasil menangkap inisial MA dan H alias B saat mereka menawarkan uang palsu tersebut.

“Kita berhasil menyita beberapa barang bukti selain uang palsu tersebut. Juga beberapa printer, komputer, kemudian beberaa hal dan barang bukti mobil,” ungkapnya.

Pengungkapan kejahatan uang palsu oleh Bareskrim Polri mendapat apresiasi dari Bank Indonesia. Menurut Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Imanuddin, peredaran uang palsu berdampak pada kerugian di masyarakat dan menganggu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap uang yang beredar.

“Karena uang selain sebagai transaksi ekonomi, juga merupakan kedaulatan negara kita,” katanya.

Sementara 20 tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka pengedar uang palsu mata uang asing dijerat dengan Pasal 245 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun.

Reporter: Rls/Sir

Tags: Bareskrim PolriKriminalPengedarUang Palsu
ShareTweet
Next Post
Gubernur Sumut Dorong Modernisasi Pertanian Kolaboratif di Humbahas

Gubernur Sumut Dorong Modernisasi Pertanian Kolaboratif di Humbahas

Discussion about this post

Recommended

Bacabup Perseorangan Pilkada Tapsel Diduga Catut Nama Warga

Bacabup Perseorangan Pilkada Tapsel Diduga Catut Nama Warga

2 tahun ago
Hassanudin Apresiasi Masukan Dewan Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Hassanudin Apresiasi Masukan Dewan Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

2 tahun ago

Popular News

  • Menaklukkan Aspal Sumatera, Ini Jalur Mudik Terbaik dari Jakarta ke Bukittinggi

    Menaklukkan Aspal Sumatera, Ini Jalur Mudik Terbaik dari Jakarta ke Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Yayasan SPS Soroti Ketidakjelasan Regulasi Program MBG di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Penjelasan Wakapolda Sumut Terkait Penertiban PETI di Perbatasan Tapsel-Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina Beromzet Rp1,5 Miliar per Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sumut Sita Dua Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025