Tapsel, StartNews – Pria berinisial KH (32), warga Kelurahan Wek III, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ini ditangkap Satres Narkoba Polres Tapsel saat mengecer narkotika jebis sabu-sabu di objek wisata air Parsariran.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena objek wisata air Parsariran sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” kata Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, Sabtu (14/6/2025).
Dia menjelaskan, personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan di Desa Parsariran, Kecamatan Batangtoru pada Kamis (12/6/2025) pukul 20.00 WIB. Tepat di sekitar objek wisata air ditemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Polisi mendekati KH, menginterogasi dan menggeledahannya. Polisi menemukan bungkus rokok yang didalamnya terdapat satu plastik bening kecil berisi sabu-sabu seberat 0,10 gram. Di saku kanan belakang celananya juga ditemukan plastik klip kecil yang juga berisi sabu-sabu seberat 1 gram. Kepada polisi, KH mengakui narkotika itu miliknya dan hendak dijual secara eceran.
“Sabu itu dia beli dari D, yang kini sedang dalam proses penyelidikan. Tersangka KH dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Maria Marpaung.
Selain barang bukti sabu-sabu, dari tersangka juga diamankan uang tunai Rp200 ribu, satu sepeda motor dan satu handphone yang diduga dipergunakan untuk keperluan transaksi narkotika.
Reporter: Lily Lubis