Paluta, StartNews – Anggota Polsek Padangbolak Resort Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menciduk bandar sabu berinisial RAH, yang menyuruh Kapten Paluta mengantar sabu sebarat 0,10 gram kepada MS di Simpang Baragas, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
“RAH ditangkap sekitar 2 jam setelah penangkapan kurir berinisial KR alias Kapten Paluta,” kata Kapolres Tapsel AKBP Yasir AHmadi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, Sabtu (14/6/2025).
Dia menjelaskan, pada Rabu (11/6/2025) sekira pukul 02.00 WIB, personil Polsek Padangbolak menangkap seorang kurir sabu-sabu berinisial KR alias Kapten Paluta.
Berdasarkan interogasi, Kapten Paluta menyebut orang yang menyuruhnya mengantar sabu kepada MS di Simpang Baragas adalah RAH (39), warga Desa Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, Paluta.
Petugas langsung gerak cepat mengejar RAH. Dalam tempo dua jam, polisi berhasil menciduk bandar narkoba itu sedang beristirahat di tengah pemukiman warga yang dikelilingi perkebunan kelapa sawit.
Di lokasi, polisi menggeledah RAH. Dari atas meja di dalam kamar rumahnya ditemukan sebungkus plastik berisi lima plastik klip sedang berisi sabu. Kemudian ditemukan lagi satu bungkus kecil yang juga berisi sabu-sabu.
Kepada polisi, RAH mengakui sabu itu miliknya. Tadinya sabu yang dia peroleh dari P itu banyaknya 10 bungkus dan dia beli seharga Rp6 juta. Sabu itu kemudian dia bagi-bagi menjadi sejumlah paket kecil dan dijual antara Rp100 ribu sampai Rp300 ribu.
RAH juga mengakui sabu yang disita polisi dari Kapten Paluta adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Tapsel di Sipirok, untuk diproses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang disita berupa 5 bungkus plastik klip sedang berisi total 1,25 gram sabu. Satu bungkus plastik klip sedang bebrisi 0,10 gram, uang tunasi Rp550 ribu, satu alat hisap sabu atau bong, dan satu HP warna hitam merek VIVO.
Reporter: Lily Lubis