Panyabungan, StartNews – Perbuatan keji dan menjijikkan kembali terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Seorang remaja berinisial SS (17) tega mencabuli keponakannya yang masih murid SD berinisial KV (7) hingga mengalami pendarahan. Aksi bejat itu dilakukan pelaku karena sering menonton video porno.
“SS berusaha melakukan pencabulan terhadap KV yang merupakan keponakan dari tersangka,” kata Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh saat konferensi pers, seperti diberitakan detik.com, Jumat (29/11/2024).
Kapolres menjelaskan, perbuatan bejat itu telah dua kali dilakukan pelaku di rumahnya pada Oktober dan Sabtu (2/11/2024). Rumah pelaku dan korban berdekatan.
Saat akan melancarkan aksinya, pelaku selalu mengajak korban yang tengah asyik bermain bersama temannya ke dalam rumah. Di rumah tersebut, pelaku mencabuli korban hingga kemaluan korban mengalami pendarahan.
“Tersangka melakukan pencabulan dengan membawa korban yang sedang bermain ke dalam rumah. Sempat terjadi pendarahan kepada korban. Kemudian si tersangka membantu membasuh luka atau pendarahan kepada korban. Lalu, menyuruh korban bermain bersama temannya,” jelasnya.
Aksi bejat pelaku itu kemudian diketahui oleh ibu korban. Pada Minggu (3/11/2024), ibu korban membuat laporan ke Polres Madina.
Setelah menerima laporan, polisi menyelidiki kasus tersebut dan langsung menangkap pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku mencabuli keponakannya karena sering menonton video porno. Bahkan, sebelum mencabuli korban, pelaku sudah lebih dulu menonton porno.
“Kalau dari penelusuran atau pemeriksaan terhadap tersangka, hal ini diawali dari tersangka sering menonton video porno di hape, sehingga tersangka sebelum kejadian menonton video, kemudian nafsunya timbul, sehingga hal yang tercepat yang terlintas, yang ada di depan mata adalah keponakannya,” kata Arie.
Kapolres menyebut pelaku saat ini ditahan di Polres Madina. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.
Reporter: Sir/detik.com
Buat berita yg jelas dong…tempat kejadian perkara…dimana….nama pwlaku…inisialbya…namq korban….siapa…???
Pedoman pemberitaan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik tidak memboleh menyebut nama pelaku dan korban karena di bawah umur. Termasuk alamat jelas pelaku dan korbannya, Pak. Itu ketentuan undang-undang pokok pers. Mudah-mudahan bapak Maddin Jambak bisa memahami…