• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Gegara Narkoba, Anjasmara Diringkus Polisi di Batu Madinding

by Redaksi
Sabtu, 22 Februari 2025
0 0
0
Gegara Narkoba, Anjasmara Diringkus Polisi di Batu Madinding

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Batangnatal, StartNews Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali meringkus pengedar narkoba. Kali ini Anjasmara (26) yang menjadi sasaran penangkapan pada Jumat (21/2/2025) kemarin. Warga Desa Batu Madinding, Kecamatan Batangnatal, ini diduga pengedar narkoba.

Polisi meringkus Anjasmara di Desa Batu Madinding. Dari tangan terduga ini, polisi menyita tujuh klip sabu seberat 1,21 gram, alat hisap sabu, dua bungkus rokok Vivo, tiga plastik transparan, dan uang tunai Rp234 ribu.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, mengatakan penangkapan pengedar narkoba di Desa Batu Madinding ini berkat kerja sama dengan masyarakat yang sudah resah atas kelakuan Anjasmara.

Barang bukti yang disita polisi dari Anjasmara. (FOTO: ISTIMEWA)

Masyarakat menginformasikan kepada Polres Madina dan Polsek Batangnatal bahwa ada pria yang mengedarkan narkoba. Informasi itu kita tindaklanjuti dan berhasil menangkap orang yang dimaksud, kata Bagus Seto, Sabtu (22/2/2025).

Bagus menyebut Anjasmara sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Satres Narkoba Polres Madina. Selain mendapatkan barang bukti, kata Bagus, tersangka juga mengakui atas perbuatannya. Penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka, kata Bagus yang juga menjabat Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Polres Madina.

Bagus menegaskan Polres Madina dan jajarannya terus berkomitmen memberantas narkoba. Dia berharap masyarakat proakatif bekerja sama dalam pemberantasan barang haram ini.

Bagus menyebut Anjasmara dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1 ) UU No.35 Thn 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Reporter: Sir

Tags: AnjasmaraBatu MadindingDiringkusnarkoba
ShareTweet
Next Post
Pengoperasian Gedung Baru RSUD Panyabungan akan Atasi Keterbatasan Kamar

Pengoperasian Gedung Baru RSUD Panyabungan akan Atasi Keterbatasan Kamar

Discussion about this post

Recommended

Bupati Madina Minta Anggota Korpri Tingkatkan Profesionalisme dan Integritas

Bupati Madina Minta Anggota Korpri Tingkatkan Profesionalisme dan Integritas

3 tahun ago
Legitimasi Kemenangan Masyarakat Madina

Legitimasi Kemenangan Masyarakat Madina

5 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Perencanaan Anggaran, Tukin dan Serdos STAIN Madina Terancam Tak Cair 9 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026