Batangnatal, StartNews – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali meringkus pengedar narkoba. Kali ini Anjasmara (26) yang menjadi sasaran penangkapan pada Jumat (21/2/2025) kemarin. Warga Desa Batu Madinding, Kecamatan Batangnatal, ini diduga pengedar narkoba.
Polisi meringkus Anjasmara di Desa Batu Madinding. Dari tangan terduga ini, polisi menyita tujuh klip sabu seberat 1,21 gram, alat hisap sabu, dua bungkus rokok Vivo, tiga plastik transparan, dan uang tunai Rp234 ribu.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, mengatakan penangkapan pengedar narkoba di Desa Batu Madinding ini berkat kerja sama dengan masyarakat yang sudah resah atas kelakuan Anjasmara.

“Masyarakat menginformasikan kepada Polres Madina dan Polsek Batangnatal bahwa ada pria yang mengedarkan narkoba. Informasi itu kita tindaklanjuti dan berhasil menangkap orang yang dimaksud,” kata Bagus Seto, Sabtu (22/2/2025).
Bagus menyebut Anjasmara sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Satres Narkoba Polres Madina. Selain mendapatkan barang bukti, kata Bagus, tersangka juga mengakui atas perbuatannya. “Penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka,” kata Bagus yang juga menjabat Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Polres Madina.
Bagus menegaskan Polres Madina dan jajarannya terus berkomitmen memberantas narkoba. Dia berharap masyarakat proakatif bekerja sama dalam pemberantasan barang haram ini.
Bagus menyebut Anjasmara dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1 ) UU No.35 Thn 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Reporter: Sir