• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Gaji PPPK Tahun 2024 Naik, Ini Daftarnya

JAKARTA

by Redaksi
Jumat, 2 Februari 2024
0 0
0
Pemkab Madina Usulkan 921 Formasi PPPK 2023 untuk Guru dan Kesehatan

Ilustrasi PPPK. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kenaikan gaji PPPK ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dilansir detikcom, pada Pasal I Ayat 1 Perpres 11 dijelaskan, lampiran dalam Perpres Nomor 98 diubah, sehingga sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Perpres ini.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal I Ayat 2.

Pada Pasal II disebutkan, Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Perpres ini ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan ditandatangani Presiden Jokowi. Kemudian, Perpres ini diundangkan pada tanggal yang sama dan diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Lampiran Perpres ini memuat rincian gaji terbaru PPPK di mana paling rendah yakni Rp 1.938.500 pada Golongan I dan tertinggi Rp 7.329.000 pada Golongan XVII.

Berikut rincian gaji PPPK tahun 2024:

  • Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
  • Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
  • Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
  • Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
  • Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
  • Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
  • Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800
  • Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
  • Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
  • Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
  • Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
  • Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
  • Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
  • Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
  • Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
  • Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
  • Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000

    Reporter: Detik.com

Tags: Gaji PPPKTahun 2024
ShareTweet
Next Post
Partai Final Manja Vs Anduring Tutup Turnamen NNB Cup 1 Pasar Kotanopan

Partai Final Manja Vs Anduring Tutup Turnamen NNB Cup 1 Pasar Kotanopan

Discussion about this post

Recommended

342 Calon Haji Asal Madina Dijadwalkan Berangkat Akhir April 2026

342 Calon Jamaah Haji Asal Madina Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci

3 bulan ago
Warga Padangsidimpuan Selatan Terima Bantuan 11 Ton CBP Tahap II

Warga Padangsidimpuan Selatan Terima Bantuan 11 Ton CBP Tahap II

3 tahun ago

Popular News

  • Polisi Tangkap Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Tujuan Padangsidimpuan dan Madina

    Polisi Tangkap Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Tujuan Padangsidimpuan dan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Dorong Transformasi Mustahik Jadi Muzakki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026