Jakarta, StartNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kenaikan gaji PPPK ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dilansir detikcom, pada Pasal I Ayat 1 Perpres 11 dijelaskan, lampiran dalam Perpres Nomor 98 diubah, sehingga sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Perpres ini.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal I Ayat 2.
Pada Pasal II disebutkan, Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Perpres ini ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan ditandatangani Presiden Jokowi. Kemudian, Perpres ini diundangkan pada tanggal yang sama dan diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Lampiran Perpres ini memuat rincian gaji terbaru PPPK di mana paling rendah yakni Rp 1.938.500 pada Golongan I dan tertinggi Rp 7.329.000 pada Golongan XVII.
Berikut rincian gaji PPPK tahun 2024:
- Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
- Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
- Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
- Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
- Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
- Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
- Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800
- Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
- Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
- Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
- Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
- Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
- Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
- Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
- Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
- Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
- Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000
Reporter: Detik.com