• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Maret 31, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Gagal Beli HP dan Motor, Dua Kurir Ganja Ini Tertangkap di Dalanlidang

by Redaksi
Selasa, 3 Januari 2023
0 0
0
Gagal Beli HP dan Motor, Dua Kurir Ganja Ini Tertangkap di Dalanlidang
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews- Anggota Satres Narkoba Polres Madina menangkap dua kurir ganja saat hendak mengirim barang haram itu menggunakan Bus ALS. Keduanya ditangkap di Kelurahan Dalanlidang, Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumut.

Kedua tersangka adalah RG alias Calo, warga Sibaungbaung, Kecamatan Panyabungan Utara, dan AK alias Ucok Godang, warga Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara.

Sebelum tertangkap, kedua kurir itu diiming-imingi mendapatkan upah Rp1 juta per bal dari bandar ganja di Pulau Jawa.

Kedua kurir itu nekat membawa ganja dari Desa Simagambat, Kecamatan Tambangan, menuju Kecamatan Panyabungan. Ganja itu hendak dikirim ke Pulau Jawa melalui jasa pengiriman Bus Antar Lintas Sumatera (ALS).

Pada saat di tengah jalan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Madina melakukan penggeledahan barang bawaan kedua tersangka yang menggunakan sepeda motor merek Jupiter MX warna biru hitam, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Dalanlidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menemukan 21 bal atau 23 gram ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning dan ditutupi karung dan kain.

Kepolres Madina AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan penangkapan kedua tersangka berkat adanya laporan masyarakat kepada kepolisian, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap kedua kurir ini.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku akan mendapatkan upah dari bandar ganja sebanyak Rp1 juta per bal. Namun, mereka sudah menerima panjar sebanyak Rp1 juta.

Rencananya, upah yang akan mereka dapatkan dari bandar narkoba akan digunakan untuk membeli handphone dan sepeda motor.

Sementara identitas bandar penyedia barang dan penerima barang haram tersebut sudah diketahui polisi dan dalam pengejaran.

“Kedua kurir yang berhasil diamankan akan dikenakan sanksi penjara seumur hidup, tutur Kapolres.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: Kurir Ganjanarkobapolres madina
ShareTweet
Next Post
Dua Proyek di Mess Provsu Pasanggrahan  Kotanopan Belum Tuntas

Dua Proyek di Mess Provsu Pasanggrahan Kotanopan Belum Tuntas

Discussion about this post

Recommended

SUKA Klaim Kemenangan Berdasar Real Count Internal

SUKA Klaim Kemenangan Berdasar Real Count Internal

5 tahun ago
KPK Masih Dalami Aliran Dana Pembayaran Ajang Balap Formula E

KPK Masih Dalami Aliran Dana Pembayaran Ajang Balap Formula E

4 tahun ago

Popular News

  • Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Malapraktik, Keluarga Pasien yang Tangannya Diamputasi Somasi RS Permata Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Korban Lagi, Polda Sumut Janji Gelar Operasi Penindakan PETI di Madina Pasca Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025