• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Fraksi Golkar Dorong Pemkab Madina Cabut Izin PT Rendi

by Redaksi
Senin, 27 Maret 2023
0 0
0
Fraksi Golkar Dorong Pemkab Madina Cabut Izin PT Rendi

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Fraksi Partai Golkar DPRD Mandailing Natal (Madina) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Rendi Permata Raya yang beroperasi di Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Madina.

Melalui rilisnya pada Minggu (26/3/2023), Fraksi Golkar melihat permasalahan pembangunan kebun plasma yang tak kunjung selesai sudah tidak masuk akal. Terlebih, kewajiban membangun kebun plasma oleh PT Rendi melekat dalam HGU, bukan menuruti permintaan perusahaan yang terus mencoba mencari alasan lain berupa lahan di luar HGU.

Dalam pandangan Fraksi Partai Golkar, perundingan dan mediasi yang berkali-kali dilaksanakan tak pernah berpihak pada konstitusi dan rakyat. Hal ini menunjukkan pihak-pihak yang terlibat dalam perundingan itu lemah di hadapan PT Rendi.

Fraksi Golkar mendorong Pemkab Madina untuk menghadirkan kebijakan yang pro masyarakat Desa Singkuang I. Agar pemerintah segera menggunakan haknya mencabut IUP PT Rendi, sebagaimana disampaikan dalam rilis.

Fraksi Golkar meminta pemerintah menggunakan hati nurani dan melihat cobaan berat yang harus dihadapi masyarakat di bulan suci Ramadan ini. Para pejabat yang terlibat perlu juga membayangkan jika seandainya ibu-ibu yang tadarusan di tengah aksi adalah ibu sendiri.

Sejak Senin (20/3/2023) lalu, masyarakat Singkuang I unjuk rasa di depan kantor PT Rendi. Dalam tuntutannya, masyarakat meminta perusahaan segera merealisasikan kebun plasma sesuai peraturan perundang-undangan.

Perusahaan perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya, maka akan dicabut perizinannya.

Demikian aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. PP yang terdiri atas 237 Pasal ini merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UCK) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Februari 2021.

Reporter: Rls

Tags: Cabut IzinFraksi Golkarpemkab madinaPT Rendi
ShareTweet
Next Post
Polda Sumut Selidiki Kembali Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih

Polda Sumut Selidiki Kembali Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih

Discussion about this post

Recommended

DPPKB Madina dan RSU Armina Madina Gelar Pelayanan KB MOW

DPPKB Madina dan RSU Armina Madina Gelar Pelayanan KB MOW

2 tahun ago
DPRD Madina Setujui LPP-APBD Tahun 2020 Disahkan Jadi Perda, Ini Laporannya

DPRD Madina Setujui LPP-APBD Tahun 2020 Disahkan Jadi Perda, Ini Laporannya

5 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rombongan Bupati Madina Studi Tiru Pengolahan Serai Wangi ke Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026