• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, 17 Mei 2025
  • Login
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Fraksi Golkar Dorong Pemkab Madina Cabut Izin PT Rendi

Redaksi Penulis: Redaksi
Senin, 27 Maret 2023
pada Madina
0
Fraksi Golkar Dorong Pemkab Madina Cabut Izin PT Rendi

FOTO: ISTIMEWA.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Panyabungan, StartNews – Fraksi Partai Golkar DPRD Mandailing Natal (Madina) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Rendi Permata Raya yang beroperasi di Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Madina.

Melalui rilisnya pada Minggu (26/3/2023), Fraksi Golkar melihat permasalahan pembangunan kebun plasma yang tak kunjung selesai sudah tidak masuk akal. Terlebih, kewajiban membangun kebun plasma oleh PT Rendi melekat dalam HGU, bukan menuruti permintaan perusahaan yang terus mencoba mencari alasan lain berupa lahan di luar HGU.

Dalam pandangan Fraksi Partai Golkar, perundingan dan mediasi yang berkali-kali dilaksanakan tak pernah berpihak pada konstitusi dan rakyat. Hal ini menunjukkan pihak-pihak yang terlibat dalam perundingan itu lemah di hadapan PT Rendi.

ADVERTISEMENT

Fraksi Golkar mendorong Pemkab Madina untuk menghadirkan kebijakan yang pro masyarakat Desa Singkuang I. “Agar pemerintah segera menggunakan haknya mencabut IUP PT Rendi,” sebagaimana disampaikan dalam rilis.

Fraksi Golkar meminta pemerintah menggunakan hati nurani dan melihat cobaan berat yang harus dihadapi masyarakat di bulan suci Ramadan ini. Para pejabat yang terlibat perlu juga membayangkan jika seandainya ibu-ibu yang tadarusan di tengah aksi adalah ibu sendiri.

Sejak Senin (20/3/2023) lalu, masyarakat Singkuang I unjuk rasa di depan kantor PT Rendi. Dalam tuntutannya, masyarakat meminta perusahaan segera merealisasikan kebun plasma sesuai peraturan perundang-undangan.

Perusahaan perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya, maka akan dicabut perizinannya.

Demikian aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. PP yang terdiri atas 237 Pasal ini merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UCK) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Februari 2021.

Reporter: Rls

Tags: Cabut IzinFraksi Golkarpemkab madinaPT Rendi
Redaksi

Redaksi

Selanjutnya
Polda Sumut Selidiki Kembali Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih

Polda Sumut Selidiki Kembali Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polres Madina Gagalkan Pengiriman 18 Ball Ganja Kering ke Lampung

Polres Madina Gagalkan Pengiriman 18 Ball Ganja Kering ke Lampung

3 tahun lalu
Bupati Madina Ucapkan Selamat kepada 1.294 PPPK yang Terima SK Pengangkatan

Bupati Madina Ucapkan Selamat kepada 1.294 PPPK yang Terima SK Pengangkatan

9 bulan lalu

Popular News

  • Sidimpuan Dihebohkan Kabar Hubungan Sejenis di Masjid

    Sidimpuan Dihebohkan Kabar Hubungan Sejenis di Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Copot Tiga Amtenar dari Jabatan Kepala Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Bulan Jadi Buron, Pencuri Ini Ditangkap Polisi di Desa Manunggang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simpan 5 Bal Ganja, Warga Mompang Jae Ini Ditangkap Polisi di Aek Libung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 21 Remaja Sidimpuan Terjaring Razia di Kafe Remang-remang, Tiga Positif Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J
Facebook Twitter Youtube Instagram

Tip & Info

Kesehatan

Melakukan 12 Hal Ini Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama Ramadan

Selasa, 5 Maret 2024
Madina

Ini Kiat Hadapi Bencana Alam Saat Musim Hujan ala Kapolres Madina

Sabtu, 18 Desember 2021
Tips & Info

Berapa Banyak Air yang Harus Kita Minum Setiap Hari?

Jumat, 26 November 2021

Komunitas

Komunitas

Komunitas Comeben Syurga Kasih Hadiah Laptop dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 30 Maret 2025
Komunitas

Pasmada Sumut Konsolidasi dan Susun Pengurus Masa Bakti 2025-2028

Senin, 3 Maret 2025
Komunitas

Hasil Musda di Medan, Khoiruddin Rangkuti Pimpin Pasmada Sumut

Senin, 10 Maret 2025

Inspirasi Anda

Inspirasi Anda

Penjual Barang-barang Bekas Ini Naik Haji Bersama Istrinya

Kamis, 30 Mei 2024
Inspirasi Anda

Jumirin dan Istrinya Berangkat Haji dari Hasil Jualan Tape Keliling

Selasa, 28 Mei 2024
Inspirasi Anda

Pak Ucok Berangkat Haji dari Hasil Jualan Sayur Keliling

Selasa, 21 Mei 2024

© 2021 Start News - All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM

© 2021 Start News - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Copyright Start News Group