Padangsidimpuan, StartNews – Beralasan kebutuhan ekonomi, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LHB (34), warga Jalan MT Haryono, Kota Padangsidimpuan, nekad mengedarkan sabu. Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan wanita yang sedang hamil tua ini berikut barang bukti sabu, Jumat (15/11/2024) malam.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Resnarkoba AKP Gunawan Efendi membenarkan peristiwa penangkapan itu. Kasat menjelaskan, pihaknya mendapat laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan MT Haryono, Kota Padangsidimpuan, terjadi transaksi sabu.
“Kami lakukan penyelidikan. Sesampainya di rumah itu, kami lihat ada seorang wanita dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” ujar Kasat, Kamis (28/11/2024).
Bahkan, saat Tim Opsnal hendak mengamankannya, wanita itu membuang dua dompet ke dalam sumur menggunakan tangan kanannya. “Sumur itu berada di dalam rumahnya,” jelasnya.
Melihat hal tersebut, kata Kasat, Tim Opsnal menghampiri LHB dan mengambil dua dompet yang dibuang. Ternyata, Tim Opsnal menemukan 8 paket sabu seberat 15,05 gram di dalam dompet itu.
Selain itu, Tim Opsnal juga menyita barang bukti lain di lokasi, di antaranya 2 unit timbangan elektrik, 4 bungkus plastik klip transparan kosong, satu handphone, dan sendok sabu yang terbuat dari sedotan kecil. “Juga ada uang tunai Rp1.829.000,” imbuh Kasat.
Kasat memaparkan, LHB mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria dengan panggilan D, warga Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Tersangka (LHB) dan barang bukti kami bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih anjut,” urai Kasat.
Reporter: Lily Lubis