Medan, StartNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) masih memburu sindikat peredaran 56 kilogram sabu-sabu jaringan lintas Provinsi Aceh – Sumatera Utara.
“Kami terus memburu jaringan di balik kasus ini,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Yemi Mandagi, dilansir antaranews.com, Sabtu (9/3/2025).
Yemi menilai jalur lintas Provinsi Aceh menuju Kota Medan, Sumut, masih menjadi rute favorit bagi para sindikat untuk melalukan penyeludupan narkoba tersebut.
Dia mengatakan hal itu tak lepas dari penangkapan pria berinisial AH (39), warga Lhoksukon, Aceh, di Kabupaten Langkat pada Minggu (23/2/2025). Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan koper berisi 56 bungkus sabu-sabu seberat 56 kilogram.
“Pelaku mengakui sabu-sabu tersebut dibawanya dari Lhokseumawe bersama rekanya berinisial S yang melarikan diri saat dilakukan penangkapan,” kata Yemi.
Itu sebabnya, Yemi mengatakan tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut masih memburu S tersebut agar pengembangan kasus ini berlanjut.
“Untuk itu, kami terus memperketat pengawasan di jalur peredaran narkotika, khususnya dari Aceh yang menjadi salah satu titik utama penyelundupan,” katanya.
Selain itu, Polda Sumut juga meningkatkan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan lainnya untuk mencegah peredaran narkoba.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi jaringan narkotika bahwa aparat penegak hukum tidak akan lengah dalam memerangi kejahatan narkoba,” tuturnya.
Reporter: Ant/Sir