Padangsidimpuan, StartNews – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan meringkus terduga pengedar narkoba berinisial AHL (59) di Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (22/2/2025).
Dari tangan AHL, polisi menyita barang bukti berupa 15 kertas nasi berisi ganja seberat 16,72 gram berikut sebuah toples kecil berisi ganja seberat 32,93 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan handphone warna hitam yang digunakan pelaku berkomunikasi transaksi ganja, sepeda motor Honda Beat warna hitam BB-2453-FT, tas sandang warna hitam, buah dompet warna coklat, dan uang hasil penjualan ganja Rp108 ribu.
Kepada wartawan pada Minggu (23/2/2025), Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Gunawan Efendi menuturkan, penangkapan tersangka bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu lokasi di Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, sering terjadi transaksi ganja.
Tim kemudian menuju lokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.
Setiba di lokasi sekitar pukul 15 .00 WIB, polisi mencurigai gerak-gerik seseorang yang belakangan diketahui AHL yang mencoba kabur menunggang sepeda motornya. Namun, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti ganja.
Kasat menyebut pihaknya masih menggali informasi terkait asal barang haram itu. ‘’Dari mana asal barangnya dan sudah berapa lama dia menjual, itu masih kita kembangkan,’’ tegasnya.
Pria yang tercatat warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan yang berprofesi sebagai supir mengaku ganja tersebut dia beli dari seseorang di daerah Siais, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Kini AHL beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna pengembangan dan menjalani proses hukum selanjutnya,” tutur AKP Gunawan Efendi.
Reporter: Lily Lubis