Medan, StartNews – Dua kepala sekolah dasar (SD) di Kabupaten Langkat ditetapkan penyidik Tipokor Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023.
Kedua tersangka adalah Awaludin alias A, kepala SD 055975 Pancur Ido, Selapian, Kabupaten Langkat; dan Rahayu Ningsih, kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Penetapan status tersangka terhadap keduanya juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Hadi menyebut penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.
“Ya saat ini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat,” ujar Hadi Wahyudi, Jumat (29/3/2024).
Kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat sudah terendus sejak beberapa bulan terakhir. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Kepala Badan Pendapatan Daerah.
Tindak hanya itu, beberapa waktu lalu kurang lebih 200 orang guru honorer dari Kabupaten Langkat berunjuk rasa di Polda Sumut terkait kasus ini.
Para tenaga pengajar itu menduga adanya kecurangan dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat tahun 2023.
Reporter: Sir