Gorontalo, StartNews Tim operasi gabungan dari berbagai instansi terkait berhasil menghentikan kegiatan tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP) Boliyohuto, Gorontalo pada Rabu, 8 Februari 2023.Tim mengamankan dua unit excavator bersama dua orang operator atas nama F (20) dan SB (30) serta satu orang penanggung jawab lapangan atas nama S. Excavator tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo.
Operasi gabungan itu melibatkan Polisi Militer Angkatan Darat Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo.
Saat ini, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi masih memeriksa tiga orang yang diamankan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga penanggung jawab tambang emas ilegal itu adalah PT LGE dan CV GDP yang selanjutnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan menegaskan, kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan serius dan luar biasa (extraordinary crime) di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang sedang marak dan harus ditindak tegas.
Penghentian tambang ilegal ini merupakan keberhasilan para pihak yang bersinergi dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Keberhasilan ini merupakan wujud kerja sama dan sinergitas yang baik antara Gakkum LHK Sulawesi bersama Polisi Militer AD Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, ungkap Dodi dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.
Dodi menyatakan para pelaku terancam sanksi penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan penindakan kejahatan tambang ilegal merupakan bentuk komitmen dan keseriusan KLHK melawan kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara, dan mengancam kehidupan masyarakat.
Tidak ada pilihan lain penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan. Para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya.Penindakan kasus ini tidak akan berhenti pada penindakan operator alat berat dan penanggung jawab lapangan. Akan terus dikembangkan untuk menjerat pelaku utama, penerima manfaat (beneficial ownership), tegasnya.
Rasio Sani mengatakan pihaknya sudah memerintahkan penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya guna pengenaan sanksi pidana berlapis mengingat kejahatan tambang ilegal tidak hanya kejahatan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, tetapi juga kejahatan terhadap sumberdaya mineral. Sehingga, pelaku harus ditindak pidana berlapis agar ada efek jera.
Dia juga mengapresiasi tim gabungan atas keberhasilan ini, khususnya kepada POM TNI AD, Polda Gorontalo, Kejati Gorontalo, dan Dinas Kehutanan Gorontalo.
Kerja bersama melalui tim gabungan seperti ini sangat penting dan efektif dalam menindak kejahatan terhadap sumberdaya alam kekayaan bangsa Indonesia, pungkasnya.
Reporter: Rls





Discussion about this post