Natal, StartNews – Direktur CV Parak Tala Asruddin membantah aktivitas pengerukan pasir menggunakan kapal miliknya sebagai penyebab abrasi sejumlah lahan perkebunan sawit di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Mandailing Natal (Madina).
Lewat sambungan telepon, Asruddin mengatakan kapal keruk miliknya hanya beroperasi selama dua hari di Sungai Batangnatal, Desa Kampung Sawah.
“Hanya dua hari kapal keruk itu beraktivitas. Itupun mengambil material pasir untuk kepentingan bahan pembangunan Masjid Al Hidayah yang ada di Jalan Lintas Natal-Panyabungan, Desa Kampung Sawah,” kata Asruddin, seperti dikutip dari mandailingonline, Senin (4/9/2023).
Dia mengatakan kapal keruknya beroperasi atas kesepakatan warga desa untuk memenuhi kebutuhan material pasir pembangunan masjid.
“Saya juga tahu aturan. Perusahaan saya tidak bisa beroperasi kalau hanya mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan. Namun, karena kebutuhan warga dan hasil musyawarah untuk pembangunan masjid, terpaksa saya iyakan untuk mengoperasikan kapal keruk,” jelas Asruddin.
BACA JUGA:
Saat ini, kata dia, CV Parak Tala sedang mengajukan izin dokumen persetujuan lingkungan dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumuatera Utara dan Dokumen Teknis Penambangan dari Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumut sebagai tindak lanjut izin SIPB yang sudah dikantongi.
Dia mengaku tidak akan melanggar aturan, karena dia ingin berusaha secara legal.
Sebelumnya diberitakan, warga mendesak Polres Madina menertibkan aktivitas pengerukan pasir Sungai Batangnatal dengan menggunakan kapal berkapasitas 25 meter kubik milik CV Parak Tele di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Madina. Warga menilai aktivitas pengerukanpasih yang tergolong galian C itu akan menyebabkan abrasi lahan kebun sawit warga.
Ariansyah Inari, tokoh pemuda setempat, mengatakan aktivitas kapal keruk itu sudah beberapa hari beroperasi di sungai tersebut. Menurut dia, sejak awal perizinan galian C itu sudah ditolak warga, karena akan berdampak buruk pada lingkungan.
“Sebenarnya warga sudah melaporkan melalui surat resmi ke Gubernur Sumatera Utara. Dalam surat itu, warga berharap agar gubernur tidak mengeluarkan izin galian C di sepanjang Sungai Batangnatal di Desa Kampung Sawah, karena akan mengakibatkan abrasi,” kata Ariansyah Inari, Senin (4/9/2023).
Surat yang dikirimkan ke Gubernur Sumatera Utara itu, kata Ariansah, disertai dengan pembubuhan tanda tangan warga sebagai bentuk penolakan keberadaan kapal keruk tersebut.
“Saat ini banyak kebun sawit warga yang hanyut akibat abrasi. Apa yang kami khawatirkan terjadi. Untuk itu, kami memohon polisi bertindak, karena jelas aktivitas perusahaan ini sudah merugikan,” katanya.
Reporter: Sir