• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Kapolres Madina Pimpin Pemusnahan 5 Hektare Ladang Ganja di Tor Sihite

by Redaksi
Jumat, 1 Desember 2023
0 0
0
Kapolres Madina Pimpin Pemusnahan 5 Hektare Ladang Ganja di Tor Sihite

FOTO: HUMAS POLRES MADINA.

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP HM Reza Chairul AS kembali memimpin pemusnahan ladang ganja seluas 5 hektare di Perbukitan Tor Sihite, tepatnya di Sumur Holbung, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina.

Sebelum melakukan pemusnahan, petugas awalnya melakukan apel kesiapan sebelum bergerak menuju lokasi ladang ganja tersebut. Apel digelar pada Kamis (30/11/2023) pukul 05.52 WIB yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Madina. Lalu, pukul 11.00 WIB, para petugas tiba di Perbukitan Tor Sihite dan menemukan lima hektare ladang ganja.

“Rombongan tiba di lokasi ladang ganja di Perbukitan Tor Sihite Sumur Holbung yang selanjutnya dilakukan pemusnahan ladang ganja dengan cara dibakar di ladang seluas 5 hektare,” kata AKBP Reza.

Perwira menengah Polri itu mengatakan ada sekitar 15.000 batang ganja yang ditanam di ladang tersebut. Tanaman ganja itu diperkirakan berusia 2-6 bulan dengan tinggi sekitar 1-2 meter. Usai dimusnahkan, rombongan petugas kembali ke Desa Pardomuan.

“Pada pukul 12.15 WIB, rombongan selesai melaksanakan pemusnahan dan kembali ke Desa Pardomuan,” sebutnya.

Setelah itu, kata Reza, pihaknya langsung merilis penemuan dan pemusnahan ganja itu. Reza menjelaskan pengungkapan ladang ganja itu berawal dari penangkapan pemilik ladang tersebut, yakni Riswan Rangkuti (RR) pada Selasa (21/11/2023).

Dari penangkapan RR itu, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan ladang ganja tersebut.

“Terungkapnya ladang ganja itu berawal dari ditangkapnya tersangka Riswan Rangkuti. Kemudian, dari kasus tersebut dilakukan pengembangan dan akhirnya pada hari Kamis ditemukan ladang ganja di Perbukitan Tor Sihite Sumur Holbung. Peran tersangka sebagai pemilik ganja sekaligus pemilik ladang ganja,” pungkasnya.

Reporter: Rls

Tags: AKBP HM Reza Chairul ASKapolres Madinaladang GanjaTor Sihite
ShareTweet
Next Post
Banggar DPRD Madina Minta Pemkab Revisi Perjanjian Pembayaran PLN

Banggar DPRD Madina Minta Pemkab Revisi Perjanjian Pembayaran PLN

Discussion about this post

Recommended

Saipullah Tepat Waktu dan Jelas Sampaikan Visi-Misi

Momen Debat Publik, Atika: Kalau Kajian Terus, Kapan Kita Kerja, Pak?

2 tahun ago
Aek Mata Meluap, Jalan Penghubung Panyabungan-Hutabargot Terendam Banjir

Aek Mata Meluap, Jalan Penghubung Panyabungan-Hutabargot Terendam Banjir

2 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Dorong Transformasi Mustahik Jadi Muzakki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Berita Setoran Pengamanan, Kejari Madina Lapor ke Dewan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026