• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Februari 14, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Cakades Tabuyung Kritisi Payung Hukum Pilkades, Begini Pendapatnya

by Redaksi
Sabtu, 7 Januari 2023
0 0
0
Cakades Tabuyung Kritisi Payung Hukum Pilkades, Begini Pendapatnya

Asmaul Mikdar Daulay. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Calon kepala desa (Cakades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tabuyung Asmaul Mikdar Daulay mengkritisi payung hukum yang mengatur pelaksanaan Pilkades.

Mikdar menilai Peraturan Bupati Mandailing Natal (Madina) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan mekanisme hukum yang harus dipatuhi, karena sebelumnya telah melalui kajian hukum.

Menyalahkan Perbub berarti menyalahkan Bupati Sukhairi. Kami yakin sebelum Perbup itu diundangkan, terlebih dahulu dilakukan kajian. Tidak mungkin seorang kepala daerah ujug-ujug mengeluarkan peraturan tanpa kajian. Kalaupun ada kerancuan dalam substansi atau norma hukum dari Perbup itu, maka ada jalur hukum lain yang harus ditempuh, kata Midar seperti diberitakan hayuaranet.id, Sabtu (7/12/2023).

Cakades Tabuyung yang menggugat hasil perhitungan suara Pilkades Tabuyung ini menyatakan, dalam Perbub tersebut dinyatakan tanda coblos lebih dari satu, kecuali di kolom yang sama, adalah batal.

Semestinya ini menjadi acuan bagi panitia dalam menentukan sah tidaknya suara. Tidak seperti yang terjadi di Pilkades kemarin. Perbub tidak mengenal coblos tembus dan ini harus sama-sama dipatuhi, tambahnya.

Cakades yang memperoleh 361 suara ini menambahkan, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 40 yang dijadikan sebagai acuan penentuan sah tidaknya suara harus dipahami bersama agar tidak menimbulkan kerancuan pemahaman.

Pada Pasal 40 huruf d jelas disebutkan tanda coblos lebih dari satu tetap sah selama masih dalam salah satu kolom yang memuat nomor, foto, dan nama calon. Bukan di luar kotak, jelasnya.

Sementara di huruf c dijelaskan suara sah apabila tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama cakades. Sebenarnya isi pasal tersebut jelas, sederhana, dan mudah dipahami. Lalu apa kapasitas kita menerjemahkan aturan hukum? Bupati sesuai kewenangannya telah menerjemahkan Permendagri tersebut dalam bentuk Perbub dan itu mengikat untuk ditaati, lanjutnya.

Mikdar menilai, penghitungan ulang suara dengan mengikuti mekanisme yang ada, termasuk Perbub Nomor 62 Tahun 2022, bukan satu pembangkangan terhadap peraturan, melainkan upaya untuk mendapatkan keadilan bagi semua pihak.

Aturan itu dibuat untuk dipatuhi sehingga tercapai keadilan. Kalau tidak ada peraturan, yang ada semua orang akan memaksakan keinginannya dan ini akan menimbulkan kekacauan, sebutnya.

Dia menyebutkan, semua orang berhak menyampaikan pendapat terkait pelaksanaan Pilkades Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina, Sumut, tapi bukan berarti bisa membenturkan masyarakat dengan menimbulkan kegaduhan.

Kalau mau bicara peraturan, menyampaikan gugatan hasil pilkades diakui dalam peraturan perundang-undangan, baik Permendagri maupun perbub. Tapi, mengatakan penghitungan ulang sebagai pembangkangan terhadap peraturan adalah pemikiran yang kekanak-kanakan, terangnya.

Dia menilai seharusnya semua pihak mengikuti mekanisme yang ada. Ajuan sengketa itu mekanisme yang diakui. Semestinya kalau merasa mendulang suara yang banyak tidak perlu cemas dengan penghitungan ulang, tutupnya.

Sebelumnya, dua calon kepala Desa Tabuyung mengajukan gugatan. Keduanya menilai Pilkades di desa tersebut banyak kejanggalan. Selain perbedaan sah tidaknya suara antar TPS juga ada dugaan panitia tidak bekerja sesuai dengan mekanisme. Termasuk, adanya dugaan panitia mengampanyekan salah satu calon.

Reporter: Rls

Tags: Cakades TabuyungPayung HukumPilkades
ShareTweet
Next Post
Bawa Benda Mirip Pistol ke Kolam Renang, Pecatan Polisi Ini Ditangkap

Bawa Benda Mirip Pistol ke Kolam Renang, Pecatan Polisi Ini Ditangkap

Discussion about this post

Recommended

Imam Besar Masjid al-Aqsha Palestina Hadiri Tabligh Akbar di Masjid Agung Nur Ala Nur

Imam Besar Masjid al-Aqsha Palestina Hadiri Tabligh Akbar di Masjid Agung Nur Ala Nur

4 tahun ago
DPRD Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Terpilih

DPRD Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Terpilih

1 tahun ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Bidik Jaya sebagai Tersangka Tragedi Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pengedar Ganja yang Dipasok dari Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025