Panyabungan, StartNews Anggota Reskrim Polsek Panyabungan berhasil menangkap seorang pria berinisial RS, warga Desa Pidoli Lombang. Pria berusia 37 tahun ditangkap karena diduga mencuri di rumah kosong di Jalan Sukarame Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Sukaramai III Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, pada pukul 22.45 WIB, kata Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi dalam keterangan tertulisnya,Kamis (3/2/2022).
Menurut AKP Andi, tersangka ditangkap setelah korbannya, Rahmadsyah Lubis, melaporkan kemalingan ke Polsek pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah pagar BRC yang terbuat dari besi, satu kerangka bangku yang terbuat dari besi, satu pipa sepanjang enam meter yang terbuat dari besi, tumpukan besi-besi bekas dan satu unit becak motor tanpa nomor polisi.
“Saat ini tersangka sudah berada di Mapolsek Panyabungan untuk dilakukan penyidikan,” tutur AKP Andi.
Sementara Rahmadsyah Lubis, warga Komplek Perumahan Cemara Madina, Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan, menyebutkan akibat pencurian tersebut, dia mengalami kerugian hingga Rp 35 juta.
“Saya juga kehilangan satu unit mobil jenisJeep Willys. Ini yang tidak ternilai harganya. Kemudian, dua buah mesin sanyo, TV, dan brankas saya juga dibongkar,” ujarnya.
Reporter: Rls/Sir
Discussion about this post