Padangsidimpuan, StartNews – Mail (21), warga Kampung Selamat, Kelurahan Wek I, Padangsidimpuan, ditangkap polisi karena memiliki sabu-sabu. Dia membeli sabu-sabu itu dari seseorang di Kelurahan Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar membenarkan penangkapan tersebut kepada wartawan, Senin (8/7/2024) pagi.
Dia menjelaskan, Tim Opsnal Satua Reserse Narkoba pada Kamis (4/74/2024) menerima infomasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung sembako di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, ada pria yang diduga membawa sabu-sabu.
“Petugas langsung bergegas ke lokasi untuk menyelidiki dan memastikan informasi itu, ternyata benar,” kata AKP Jasama, Senin (8/7/2024).
Saat Mail digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,14 gram yang dikemas dalam satu plastik klip transparan.
“Tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang yang tidak dia ketahui namanya di Kecamatan Batang Angkola, Tapsel,” ujarnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Satuan Reserse Narkoba Mapolres Padangsidimpuan.
Reporter: Lily Lubis