Padangsidimpuan, StartNews – Seorang residivis kasus narkotika berinisial MDT alias Godok (41), warga Gang A. Lubis, Jalan Sisinga Mangaraja, Kelurahan Sitamiang, kembali ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan.
“MDT alias Godok diamankan karena memiliki narkotika sabu-sabu,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, didampingi Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Senin (8/7/2024) pagi.
Dia menjelaskan, pada Rabu (3/7/2024) malam, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Gang A. Lubis Sitamiang. Tim langsung menindaklanjutinya. Di pinggir Jalan Sisinga Mangaraja, dekat simpang Gang A. Lubis, melihat MDT alias Godok dengan gerak-gerik mencurigakan.
Polisi menghampiri dan menggeledahnya, tetapi tidak ditemukan narkoba di badan dan pakaiannya. Namun, Gogok mengaku menyimpan sabu-sabu di rumahnya.
Polisi kemudian menggiring Godok ke rumahnya. Di dalam lemari pakaian, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,23 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan.
Disaksikan kepala lingkungan setempat, Godok mengakui sabu-sabu itu dia beli dari KR, warga Sipangko, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Polisi membawa tersangka berikut barang bukti sabu-sabu 0,23 gram dan satu unit telepon selular ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Lily Lubis