• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

11 Gugatan Pilkades 2023 Ditolak Panitia Tingkat Kabupaten Madina

by Redaksi
Selasa, 26 September 2023
0 0
0
Sengketa Pilkades Tabuyung Belum Berujung

Ilustrasi.

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2023 menolak semua gugatan para calon kepala desa (Cakades) pada Pilkades serentak tahun 2023.

Dari 256 desa yang menggelar Pilkades, ada 11 desa di delapan kecamatan yang melayangkan gugatan kepada panitia. Dilansir dari antaranews.com, desa-desa yang menggugat adalah Desa Lumban Pinasa di Kecamatan Siabu, Desa Pasar Malintang di Kecamatan Bukitmalintang, Desa Hutadame di Kecamatan Panyabungan Utara.

Desa Lumban Dolok di Kecamatan Panyabungan Selatan, Desa Lubuk Samboa dan Rantobi di Kecamatan Batangnatal, Desa Pulau Tamang di Kecamatan Batahan, Desa Tunas Karya, Panggautan, dan Rukun Jaya di Kecamatan Natal, serta Desa Sikapas di Kecamatan Muara Batang Gadis.

“Setelah dilakukan penelitian berkas dan klarifikasi terhadap semua gugatan oleh panitia Pilkades kabupaten, dari 11 desa yang mengajukan gugatan, semuanya kita tolak. Penolakan ini tentu mempunyai berbagai alasan hukum yang kuat,” kata Asisten I Setdakab Madina Sahnan Pasaribu, didampingi Kadis PMD Ahmad Meinul Lubis, Kabag Hukum Munawar, dan penasehat hukum Pemkab Madina Alkaf Masri, Senin (25/9/2023).

Namun, jika para penggugat kurang puas dengan keputusan ini, Sahnan mempersilakan para penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menyampaikan, penyelesaikan tahapan sengketa Pilkades 2023 dilakukan pada 12 sampai 26 September 2023.

Dengan selesainya penyelesaian sengketa itu, kata dia, tim selanjutnya akan menyampaikan hasil keputusan panitia ke semua Cakades yang menggugat.

Selain itu, hasil ini juga akan ditembuskan ke pemerintah kecamatan, bupati, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yaitu ketua DPRD, Kapolres, Dandim, dan ketua Pengadilan Negeri.

Sahnan menyebut Pilkades 2023 saat ini dalam proses pembuatan SK dan menunggu tanggal proses pelantikan yang dijadwalkan antara tanggal 13 hingga 27 Oktober 2023.

Reporter: Sir

Tags: GugatanKabupaten MadinaPanitiaPilkades 2023
ShareTweet
Next Post
Berdamai dengan Perubahan Iklim

Berdamai dengan Perubahan Iklim

Discussion about this post

Recommended

Akses Padang-Bukittinggi Via Lembah Anai Dibuka Terbatas untuk Sepeda Motor

Akses Padang-Bukittinggi Via Lembah Anai Dibuka Terbatas untuk Sepeda Motor

6 bulan ago
Diduga Dianiaya, Seorang Pria Tewas di Lokasi Tambang Emas Ilegal Desa Runding

Polres Madina Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pembunuhan Pencuri Gelundung di Desa Runding

2 bulan ago

Popular News

  • Mensesneg Ungkap Alasan Pencopotan Dadan dari Jabatan Kepala BGN

    Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Istri dan Pesan Terakhir Muhammad Solih dari Lubang Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akun TikTok Wak Labu Bongkar Dugaan Pemerasan Kades di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026