Barantin Lampung menggagalkan penyelundupan 807 ekor burung liar di sasis bawah kendaraan pengiriman paket. Penyelundupan satwa dari Palembang ke Tangerang ini memicu risiko penyebaran penyakit.
Lamsel, StartNews –Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung menggagalkan modus baru penyelundupan satwa liar dengan menyembunyikan 807 ekor burung di bagian sasis bawah, kabin, hingga atas kabin kendaraan jasa pengiriman paket di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (14/6/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus penyelundupan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan satwa tanpa dokumen resmi.Berdasarkan laporan itu, petugas mencegat truk ekspedisi yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa pada pukul 02.30 WIB. Saat muatan truk dibongkar, petugas menemukan 807 ekor burung yang dikemas dalam 13 keranjang plastik dan sembilan belas kardus.
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan menjelaskan, ratusan satwa tersebut diangkut dari Palembang dengan tujuan akhir Tangerang. Pengiriman ini tidak dilaporkan ke petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen wajib seperti sertifikat veteriner, sertifikat karantina, dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri.

Berdasarkan hasil identifikasi bersama lembaga mitra, sebanyak 45 ekor di antaranya satwa dilindungi yang terancam punah, meliputi 22 ekor Cica Daun Sayap Biru, 33 ekor Cica Daun Sumatra, empat ekor Cica Daun Kecil, satu ekor Cica Daun Besar, dan lima ekor Serindit Melayu.
Sementara 742 ekor lainnya burung tidak dilindungi dari berbagai jenis seperti Burung Kacamata, Madu Pengantin, Madu Kelapa, hingga Kepodang.
Penyelundupan dengan cara menyembunyikan satwa di sasis kendaraan ini dinilai membahayakan kelangsungan hidup satwa itu sendiri maupun bagi kesehatan manusia.
Ruang sasis yang sempit, panas, dan terpapar polusi kendaraan berpotensi memicu stres pada burung hingga menyebabkan kematian massal, sekaligus meningkatkan risiko penularan zoonosis di sepanjang jalur distribusi.
“Dari pemeriksaan, diketahui satwa-satwa tersebut berasal dari Palembang dan akan dikirim ke Tangerang tanpa dilaporkan ke petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan,” kata ujar Donni Muksydayan.
Dia mengatakan ketentuan karantina bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari sistem pelindungan agar lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan tidak menimbulkan risiko penyebaran hama dan penyakit yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi hewan maupun manusia.
Dalam operasi ini, petugas Karantina Lampung menahan dua orang sopir yang bertindak sebagai kurir lapangan. Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapat upah Rp1,2 juta setelah satwa tersebut tiba di alamat tujuan. Saat ini, kedua sopir dan truk ekspedisi diamankan sebagai barang bukti.
Guna menyelamatkan ratusan nyawa satwa itu dari dampak stres berkepanjangan, Karantina Lampung berkoordinasi dengan FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds untuk memverifikasi jenis burung. Selanjutnya, satwa liar itu diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di hutan Sumatera.
Reporter: Sir





Discussion about this post