Padangsidimpuan, StartNews – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padangsidimpuan mengungkap perdagangan narkoba yang dikendalikan narapidana dari dalam penjara. Pengungkapan kasus ini berkat penangkapan seorang wanita muda yang memperoleh sabu-sabu dari seorang tahanan di penjara.
Tersangka berinisial JS (33) itu ditangkap polisi di dalam angkutan umum saat pulang dari Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Warga Janji Bangun, Kelurahan Timbangan, Kota Padangsidimpuan itu membawa 48 plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 103,13 gram.
Kuat dugaan wanita muda itu bagian dari ‘Princes Narkotika’ jaringan penjara yang beroperasi di Padangsidimpuan. Meski demikian, polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar pada Senin (30/10/2023) kemarin membenarkan penangkapan wanita itu berikut barang bukti sabu-sabu.
Dia menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada wanita muda naik angkutan umum membawa sabu-sabu dari Kabupaten Tapanuli Tengah menuju Kota Padangsidimpuan pada Jumat (27/10/2023).
Berbekal informasi ciri-ciri angkutan dan perempuan pembawa narkotika itu, AKP Jasama memerintahkan anggotanya segera melakukan penyelidikan ke salah satu loket di sekitar Kelurahan Sadabuan.
Sekira pukul 20.30 WIB, angkutan jenis L300 dari Sibolga melintas di depan salah satu sekolah ternama di Sadabuan. Polisi yang sudah menunggu di sana mencegat dan memeriksa penumpang.
JS tidak berkutik ketika polisi menggeledah plastik warna hitam yang dia sembunyikan di bawah tempat duduknya. Bungkusan itu berisi 48 plastik klip transparan berisi sabu-sabu. Polisi juga menyita telepon selular. Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut.
Kepada polisi, wanita muda itu mengaku baru pulang menemui seseorang di Tapanuli Tengah. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang berinisial DL yang saat ini menjalani hukuman di penjara.
Reporter: Naslay