Medan, StartNews – Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Lapas Tanjung Gusta Medan mengamankan napi bernama Teguh Andriansyah (31), karena menjadi pengendali jaringan narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan napi di Lapas Tanjung Gusta itu ditangkap berkat hasil pengembangan kasus penangkapan Salim (59) dan Reza Hanafi alias Reza (33) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan pada Minggu, 29 Oktober 2023.
“Dari penangkapan narkoba itu, personel menyita barang bukti dua bungkus teh kemasan merek Guanyinwang berisi sabu seberat 2 kilogram,” kata Hadi kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Hadi mengungkapkan, kedua pemilik sabu seberat 2 kilogram itu merupakan bapak dan anak. Dimana sabu tersebut dikendalikan seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan.
“Mendapat laporan adanya napi yang mengendalikan narkoba langsung ditindaklajuti personel Polda Sumut dengan berkoordinasi bersama Lapas Tanjung Gusta Medan, lalu menangkap Teguh Andriansyah,” ungkapnya.
Hadi menambahkan, ketiga pelaku jaringan narkoba itu telah ditahan di Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu seberat 2 kilogram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Polda Sumut terus bekerja sama dengan pihak terkait dalam memberantas peredaran maupun jaringan narkoba di wilayah Sumatera Utara,” pungkasnya.
Reporter: Sir