Jakarta, StartNews – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mengumpulkan bahan-bahan terkait dugaan tindak pidana paspor palsu yang digunakan buronan kasus pembalakan hutan, Adelin Lis.
“Saat ini kami sedang mengumpulkan materi terkait dugaan penggunaan data palsu buronan Adelin Lis, dan terus berkomunikasi dengan Ditjen Imigrasi,” kata Dirkrimum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta.
Andi Rian menjelaskan, penyidik sedang mengumpulkan data-data seperti dimana paspor itu diproses dan bagaimana prosesnya dikeluarkan. Selain itu, untuk mempermudah penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Atase Polisi di Singapura, mengingat Adelin Lis ditangkap karena menggunakan paspor palsu selama berada di Singapura.
“Tim Unit Reserse Kriminal sudah menjalin komunikasi dengan Atase Polisi di Singapura,” katanya.
Setelah terpidana illegal logging Adelin Lis dipulangkan dari Singapura ke Jakarta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri mengusut kasus penggunaan paspor palsu oleh Adelin Lis atas nama Hendro Leonardi, yang digunakan saat buronan di Singapura.
BACA JUGA: Tan Gozali Desak Kejagung Sita Aset Buronan Adelin Lis di Madina
Pemerintah Singapura menangkap Adelin Lis, karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi dan denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 140 juta dan dideportasi dari Singapura.
KBRI Singapura kemudian menyampaikan laporan faksimili (brafax) kepada Kejaksaan Agung terkait proses hukum bagi WNI atas nama Hendro Leonardi dengan tuduhan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis.
Kemudian pada 8 Maret 2021, dari hasil koordinasi antara Atase Polri dengan Mabes Polri dan Polda Sumut, diketahui bahwa Adelin Lis adalah WNI dan merupakan DPO (buronan) Polda Sumut.
Adelin Lis juga dicantumkan dalam red notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007, dan belum habis masa berlakunya. Kejaksaan Agung membawa Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6/2021) untuk segera menjalani eksekusi hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung memvonis Adelin Lis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 199,8 miliar, dan reboisasi sebesar 2,938 juta dolar AS.
Adelin Lis dipenjara di Rutan Salemba, salah satu cabang Kejaksaan Agung. Sebelum menjalani hukuman penjara dan denda, Adelin Lis terlebih dahulu menjalani isolasi sesuai protokol kesehatan Covid-19 selama 14 hari.
Reporter: Sir/Rls