Bareskrim Polri mengungkap 223 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dalam operasi dua pekan. Sebanyak 330 tersangka diamankan dengan total kerugian negara mencapai Rp243 miliar.
Jakarta, StartNews —Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dalam operasi intensif yang digelar pada 7 hingga 20 April 2026. Selama 13 hari itu, polisi mengamankan 330 tersangka dari 223 lokasi berbeda guna menekan praktik ilegal distribusi energi yang masih marak terjadi di berbagai daerah.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, tindakan tegas ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas energi nasional agar subsidi tetap tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Menurut dia, para pelaku menjalankan berbagai modus operandi mulai dari penimbunan hingga manipulasi dokumen demi meraup keuntungan pribadi secara ilegal.
“Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Nunung mengatakan setiap penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut berdampak pada hak-hak kelompok rentan seperti nelayan, petani, dan pedagang kecil. Dia mengatakan setiap liter BBM dan tabung gas yang disalahgunakan merupakan bentuk perampasan hak masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh negara melalui subsidi.
“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.
Data Bareskrim menunjukkan sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, terdapat 65 SPBU yang terindikasi terlibat dalam praktik menyimpang ini. Berdasarkan hasil penyidikan, 46 kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P21. Sementara 19 kasus lainnya masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menambahkan, para pelaku sering menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi dan menggunakan plat nomor palsu untuk memanipulasi sistem barcode. Selain itu, pada sektor LPG, pelaku kerap memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg untuk dijual dengan harga pasar yang jauh lebih mahal.
Akibat rangkaian praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian finansial mencapai Rp243.069.600.800. Selain kerugian materiil, dampak sosial yang dirasakan masyarakat meliputi kelangkaan stok LPG di pasaran serta antrean panjang kendaraan yang kesulitan mendapatkan solar subsidi di berbagai wilayah Indonesia.
Sebagai langkah lanjutan, Polri kini menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memutus rantai ekonomi para mafia energi, termasuk mengejar para pemodal dan aktor intelektual di balik layar.
“Kami memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan hasil kejahatan dengan menerapkan pasal TPPU, bekerja sama dengan PPATK,” kata Nunun.
Reporter: Sir





Discussion about this post