• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Aturan Baru IUP, Menteri Bahlil Sebut Tak Ada Lagi Obral Izin Tambang

by Redaksi
Kamis, 7 Mei 2026
0 0
0
Picu Bencana di Sumatera, Menteri ESDM Bahlil Ancam Sikat Tambang Ilegal

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (FOTO: Liputan6.com/Arief RH)

ADVERTISEMENT

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menggodok regulasi baru IUP untuk mengakhiri praktik obral izin tambang dan memperkuat kendali negara atas sumber daya alam sesuai arahan Presiden Prabowo.

Jakarta, StartNews – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tidak akan lagi memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara sembarangan melalui regulasi baru yang tengah disiapkan. Langkah ini sebagai upaya pembenahan terhadap tata kelola sektor pertambangan nasional agar lebih akuntabel dan memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi rakyat.

Kebijakan tersebut merupakan manifestasi arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pengelolaan sumber daya alam lebih berorientasi pada kedaulatan negara.

Bahlil menyebutkan aturan yang sedang disusun ini akan menjadi instrumen hukum untuk memastikan setiap jengkal lahan tambang dikelola secara profesional dan tidak sekadar menjadi komoditas perizinan.

“Untuk pengelolaan IUP kedepan, itu akan kepentingan negara yang lebih besar. Saya dapat arahan dari Bapak Presiden dan sekarang aturannya lagi dibuat. Jadi, tidak boleh lagi kita obral. Semuanya harus betul-betul bermanfaat dan hasilnya dioptimalkan untuk lebih besar kepada negara, tetapi kita harus juga mengayomi pengusaha,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).

Bahlil menjelaskan penguatan peran negara dalam sektor ekstraktif ini sejalan dengan mandat Pasal 33 UUD 1945. Pemerintah ingin memastikan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi Indonesia benar-benar dikuasai oleh negara untuk kemakmuran masyarakat, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak melalui praktik obral izin pada masa lalu.

Kendati demikian, pemerintah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan dengan menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Menurut Bahlil, regulasi ini bukan bertujuan mempersulit investasi, melainkan menyelaraskan visi pengusaha dengan program strategis pemerintah agar implementasi di lapangan berjalan harmonis.

“Di Kementerian kita ini sebenarnya tidak hanya kita berbicara tentang menerbitkan izin, tapi juga kita harus mampu menerjemahkan kebijakan-kebijakan yang bisa diimplementasikan sesuai dengan apa yang diarahkan dan apa yang menjadi program Bapak Presiden,” tutur Bahlil.

Reporter: Sir

Tags: Aturan BaruIUPIzin TambangMenteri BahlilObral
ShareTweet
Next Post
Sopir Asal Bekasi Meninggal Dunia di Loket Bus ALS Padangsidimpuan

Sopir Asal Bekasi Meninggal Dunia di Loket Bus ALS Padangsidimpuan

Discussion about this post

Recommended

Pak Ucok Berangkat Haji dari Hasil Jualan Sayur Keliling

Pak Ucok Berangkat Haji dari Hasil Jualan Sayur Keliling

2 tahun ago
Ketua TP PKK Madina Tinjau Pemasangan Alat KB di Tiga Puskesmas

Ketua TP PKK Madina Tinjau Pemasangan Alat KB di Tiga Puskesmas

4 tahun ago

Popular News

  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    Update Nama-nama Korban Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Penambang Tewas di Tor Sihayo, Kades Bantah Terlibat Evakuasi Jenazah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025