Panyabungan, StartNews – Walaupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK), tetapi beragam jenis media luar ruang yang mempromosikan calon anggota legislatif (Caleg) masih menjamur di tempat-tempat lalu-lalang warga di Madina.
Di Kecamatan Panyabungan, misalnya, beragam jenis APK Caleg seperti spanduk (banner) dan billboard tampak terpasang di tempat-tempat yang ramai dilintasi warga. Ada yang dipasang secara permanen. Ada juga yang bentuk APK-nya sederhana dengan bingkai kayu. Bahkan, ada yang sekadar ditempelkan di batang-batang pohon di pinggir jalan.
Pemasangan APK Caleg itu menyalahi aturan, karena masa kampanye pemilihan legislatif (Pileg) baru dimulai pada 28 November 2023. Selain menyalahi aturan tahapan Pileg, APK Caleg yang menjamur itu juga mengganggu keindahan kota Panyabungan. Pemasangan APK di sembarang tempat membuat wajah ibu kota Kabupaten Madina ini tampak makin semrawut.
Bawaslu Madina memang sudah berupaya menertibkan APK Caleg, khususnya di tempat-tempat strategis. Namun, lantaran keterbatasan alat dan sumber daya manusia, Bawaslu Madina tidak mampu membongkar APK dalam bentuk billboard. Selain berukuran bersar, tiang dan bingkai billboard terbuat dari besi dan didirikan secara permanen di pusat kota.
“Beberapa billboard belum bisa kita turunkan, karena keterbatasan alat. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk minta bantuan,” kata Ketua Bawaslu Madina Ali Aga, Jumat (17/11/2023).
Menurut dia, penertiban APK merujuk pada PKPU No.15 Tahun 2023 pasal 79. Selain itu, penertiban itu juga tindak lanjut hasil rapat koordinasi dengan Forkopimda dan pengurus Parpol yang ada di Madina.
Meski tidak semua APK dapat ditertibkan karena keterbatasan alat, Ali menegaskan pihaknya akan terus berupaya mencopot APK yang dipasang sebelum memasuki masa kampanye.
Reporter: Sir