Panyabungan, StartNews – Anggota Unit Reskrim Polsek Panyabungan menangkap Anggi alias AR (29), warga Kelurahan Sipolupolu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang mencuri sepeda motor milik Tamrin Hasibuan dan Ikmal Nasution di dua tempat yang berbeda.
Anggi meggasak isi rumah Tamrin Hasibuan (51), warga Dusun Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Panyabungan dengan LP Nomor 59/IV/2024/SPKT/Polsek Panyabungan/Polres Mandailing Natal/Tanggal 9 April 2024.
Anggi mencuri isi rumah Tamrin pada pukul 07.00 WIB. Akibatnya, korban kehilangan satu unit jam tangan merek Alexander Christie, satu unit sepeda motor N-MAX BB-4685-RW, BPKB Mobil Terios, BPKB Honda Vario, kunci kontak Mobil L300, buku tabungan Bank BNI dan Bank Sumut serta uang tunai Rp1,5 juta.
Anggi juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di objek wisata Sidaing, Kecamatan Panyabungan Timur. Kasus ini dilaporkan ke polisi dengan LP Nomor 62/IV/SPKT/Polsek Panyabungan/Polres Mandailing Natal/Tanggal 13 April 2024.
Dalam kasus itu, Anggi bersama rekannya AM (32), warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur.
Sekitar pukul 09.30 WIB, Anggi dan AM mencuri sepeda motor merek Honda Beat Street milik Ikmal Nasution (24), warga Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan.
Kini, Anggi dan AM ditahan di Mapolsek Panyabungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Plh. Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto membenarkan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor itu.
“Kasus pencurian di rumah Tamrin dan pencurian sepeda motor di objek wisata Sidaing,” kata Bagus, Sabtu (20/4/2024).
Bagus menjelaskan, kedua tersangka kini menjalani proses hukum atas perbuatannya.
“Pengembangan akan terus dilakukan. Apakah masih ada aksi pencurian lain yang dilakukan kedua tersangka di luar yang sudah kita ungkap tersebut,” ujarnya.
Reporter: Rls