Kotanopan, StartNews – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Gerindra Rahmad Rayyan Nasution belum lama ini menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Desa Botung, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Sosialisasi yang dihadiri ratusan orang tersebut berlangsung di Madrasah Nurul Iman Desa Botung. Hadir juga Kepala Desa Botung Hairi, Ketua BPD Yunan Alwi, tokoh masyarakat, narasumber Budi Parlindungan dan Helmi Agusra Nasution, dan tokoh masyarakat lainnya.
Kepala Desa Botung Hairi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih banyak kepada Rahmat Rayyan Nasution sebagai angota DPRD Sumut yang telah menjadikan Desa Botung sebagai tempat sosialisasi Perda Provsu Nomor 1 Tahun 1999. Menurut dia, sosialisai ini berguna bagi masyarakat, karena peredaran narkoba saat ini sudah merambah ke semua lini masyarakat.
Dia mengatakan walaupun inti acara sosialiassai, tetapi ada beberapa usulan masyarakat yang disampikan kepada anggota DPRD ini, mulai dari usulan pembangunan MCK, pengadaan bibit, perbaikan irigasi sampai kepada pelatihan menjahit, mesin otomotif, dan lainnya.
Rahmat Rayyan Nasution dalam kesempatan itu menyampaian kehadirannya di Desa Botung dalam rangka sosialisasi Perda Provsu Nomor 1 tahun 1999. Menurut dia, dalam 5 tahun terakhir peredaran narkoba sudah sampai ke tingkat kecamatan. “Beberapa bulan terakhir ini, kita dengar banyak kasus peredaran narkoba jenis ganja yang ditangani Polres Madina,” katanya.
Dia mengaku datang untuk memberikan sosialisasi peraturan bagi penyalahgunaan narkoba dan memfasilitasi penyalahguna yang ingin direhabilitasi. Pihaknya akan menjembatani ke Pemerintah Provsu dan BNN.
Usai sosialisasi, ada beberapa usulan dan masukan dari masyarakat berupa pelatihan, mulai dari menjahit, bengkel, dan otomotif. Masyarakat juga meminta pengadaan bibit dan pembangunan jalan usaha tani dan irigasi serta pembangunan MCK.
Reporter: Lokot Husda Lubis