Panyabungan, StartNews – Tiga saksi yang dihadirkan pemohon pasangan Dahlan Hasan-Aswin tak mampu menunjukkan bukti berupa foto maupun video terakit praktik politik uang yang dilakukan paslon Ja’far Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi (SUKA) dalam gelaran Pemilihan Suara Ulang Pilkada Madina, 24 April 2021.
Seperti yang dilansir dari Beritahuta.com para saksi mengaku menerima sejumlah uang dari tim Ja’far Sukhairi-Atika Azmi Utammi (SUKA). Jika si pemberi tidak tercatat namanya sebagai tim pemenangan paslon SUKA di KPU, maka nilai kesaksian mereka terkait hal itu sangat lemah.
Dalam lanjutan persidangan PHP (perselisihan hasil pemilu) Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis siang (27/5-2021), Dahwin menghadirkan tiga saksi: Tina Ingriani Pangaribuan, Kherol Marpaung, dan Martunas Sihombing.
Pemohon juga menghadirkan saksi ahli pada perkara Nomor: 139/PHP.BUP-XIX/2021, ini yakni: Maruara Siahaan, mantan hakim MK. Sementara pihak termohon, tidak mengajukan saksi ahli.
Tiga saksi dihadirkan pemohon adalah warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina, Sumut.
Secara umum ketiga saksi menggambarkan adanya dugaan money politik (politik uang) yang dilakukan SUKA menjelang PSU, 24 April 2021.
Beberapa keterangan dari Tina saat persidangan terasa janggal. Pertama, dia menyebutkan menerima uang Rp500 ribu saat datang ke rumah Ja’far Sukhairi, Senin malam (5/4), tapi ia tidak menyebutkan nama si pemberi uang.
Menanggapi dugaan money politik paslon 01 seperti kesaksian Tina, Bawaslu Madina menyebutkan hal itu sudah dibahas di tingkat Gakkumdu, namun proses penanganannya dihentikan karena tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.
Selain tidak didukung dua alat bukti, ketika Bawaslu memanggil Dahlan Hasan, selaku saksi pelapor di Bawaslu Madina, sang calon bupati Madina petahana ini tidak hadir.
Reporter/Editor: Tim Redaksi StArtNews