• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Cukup Tunjukkan KTP, Rumah Sakit Dilarang Tolak Warga Sumut Berobat

by Redaksi
Jumat, 14 Agustus 2026
0 0
0
Cukup Tunjukkan KTP, Rumah Sakit Dilarang Tolak Warga Sumut Berobat

Kepala Dinas Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy. (FOTO: DISKOMINFO SUMUT)

ADVERTISEMENT

Pemprov Sumut menegaskan seluruh RS dan faskes wajib melayani warga cukup dengan KTP lewat program Probis-UHC.

Medan, StartNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menjamin perlindungan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat di 33 kabupaten/kota melalui Program Berobat Gratis-Universal Health Coverage (Probis-UHC). Seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib melayani warga Sumut hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Dinas Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy mengatakan program ini merupakan wujud visi dan misi Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh jaminan perlindungan kesehatan tanpa terkecuali.

“Kami informasikan bahwa Sumut untuk cakupan kepesertaan sudah mencapai 98,6 persen. Artinya sudah memenuhi persyaratan, dengan keaktifan sudah di atas 80 persen. Makanya seluruh masyarakat yang ber-KTP Sumatera Utara ini dijamin oleh negara,” ujar Faisal di Medan, Kamis (13/8/2026).

Faisal menjelaskan, Probis-UHC merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun yang belum masuk kategori Penerima Bantuan Iuran. Pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online, pelaku UMKM, hingga warga di pelosok daerah masuk dalam cakupan jaminan tersebut.

Dia menegaskan, kendala administrasi seperti kartu BPJS yang belum aktif tidak boleh menjadi alasan bagi fasilitas kesehatan untuk menolak pasien. Pasien tetap berhak menerima penanganan medis terlebih dahulu sementara berkas diselesaikan.

“Apabila mendapatkan informasi dari petugas di rumah sakit, misalnya kartu belum aktif dan sebagainya, ada petugas dari Pemkab, Pemko, dan dari BPJS Kesehatan. Kemudian diberi kesempatan kepada pihak pasien untuk melengkapi administrasinya selama 3×24 jam, pelayanan kesehatan tetap diberikan,” kata Faisal.

Lebih lanjut, Faisal menyampaikan pesan Gubernur Bobby Nasution bahwa layanan berobat gratis ini juga berlaku bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Pemprov Sumut mengingatkan seluruh pengelola Puskesmas hingga rumah sakit daerah maupun swasta di Sumut untuk tidak lagi menolak pasien. Sebab, seluruh skema kepesertaan masyarakat telah dilindungi oleh pemerintah daerah.

Reporter: Sir

Tags: BerobatDilarangKTPRumah SakitSumutWarga
ShareTweet
Next Post
Ketua Komisi II DPRD Madina Bantah Usir Wartawan dari Ruang RDP

Soal Alasan RDP dengan PT Rendi Tertutup, Ketua Komisi II DPRD Madina Bungkam

Discussion about this post

Recommended

Dede Yusuf Tegaskan RUU Pilkada Harus Rampung Tahun 2026

Dede Yusuf Tegaskan RUU Pilkada Harus Rampung Tahun 2026

6 bulan ago
Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan Ratusan Ribu Liter BBM Ilegal

Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan Ratusan Ribu Liter BBM Ilegal

4 tahun ago

Popular News

  • Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Smart Village

    Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Dorong Transformasi Mustahik Jadi Muzakki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Berita Setoran Pengamanan, Kejari Madina Lapor ke Dewan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026