Polres Padangsidimpuan menangkap warga asal Tangerang berinisial RH (38) saat menimbang sabu di rumah singgah. Polisi menyita belasan gram sabu dan pil ekstasi.
Padangsidimpuan, StartNews – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berinisial RH (38) asal Kota Tangerang, Banten, yang tertangkap saat sabu di sebuah rumah singgah di Jalan Pangeran Ali Basa Siregar, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Jumat (31/7/2026) malam.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval NG Desky melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono membenarkan penggerebekan tersebut. Dia mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan setempat.
“Kami mengamankan pria yang belakangan mengaku berinisial RH,” kata AKP Juli Purwono di Mako Polres Padangsidimpuan, Minggu (2/8/2026).
Penggerebekan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, Firman Pandiangan, itu dilanjutkan dengan penggeledahan di seluruh area rumah. Hasilnya, polisi menemukan paket sabu, timbangan digital, plastik klip, telepon seluler, serta dompet kain yang tergantung di dinding berisi empat butir pil ekstasi.
“Kami juga menyita dompet kain tergantung di dinding yang berisi 4 butir pil ekstasi. Adapun barang bukti sabu yang disita, pertama dari bungkus plastik klip besar dengan berat bruto 16,74 gram dan dari plastik klip sedang dengan berat bruto 0,71 gram,” urai Kasat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RH mengaku membeli barang haram itu dari seorang pria berinisial R yang bermukim di Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, seharga Rp10 juta. Sementara pil ekstasi dibeli seharga Rp400 ribu per butir. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar jaringan yang terlibat.
“Saat ini, kami tengah melakukan penyelidikan terkait pemasok barang haram itu,” tegas Kasat.
Atas perbuatannya, RH beserta barang bukti ditahan di Mako Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post