Anggota DPRD Madina Teguh W. Hasahatan mendesak Inspektorat mengusut dugaan cacat prosedur PAW anggota BPD Tabuyung yang dinilai melanggar Perda dan sarat kejanggalan administrasi.
Panyabungan, StartNews – Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) empat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, dinilai cacat hukum dan terkesan dipaksakan, sehingga Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh. Sorotan ini disampaikan Anggota DPRD Madina dari Fraksi Amanat Perjuangan, Teguh W. Hasahatan.
Teguh menilai penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Madina tertanggal 6 April 2026 tentang PAW tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat, karena mengabaikan tahapan penting sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah (Perda) Madina Nomor 7 Tahun 2025.
Menurut Teguh, regulasi dengan tegas mengamanatkan pengusulan PAW wajib didasarkan pada musyawarah internal anggota BPD yang dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga dari total anggota. Dengan keanggotaan BPD Tabuyung yang berjumlah sembilan orang, maka persetujuan minimal harus mengantongi suara dari enam orang anggota.
BACA JUGA:
- SK Bupati Madina tentang Pergantian Anggota BPD Hutabuyung Diduga Bodong
- Pemkab Madina Klarifikasi SK Bupati yang Diduga Bodong
Selain itu, kata Teguh, para pihak yang diganti seharusnya diberikan hak klarifikasi atas alasan pemberhentian mereka sebelum keputusan eksekutif dijatuhkan.
“Seharusnya sesuai Perda Nomor 7, usulan PAW harus terlebih dahulu melalui musyawarah yang diselenggarakan anggota BPD dengan dihadiri 2/3 dari jumlah anggota. Seharusnya, mereka yang diganti itu juga mendapatkan kesempatan untuk klarifikasi atas tuduhan atau kesalahannya,” ujar Teguh, Jumat (31/7/2026).
Ketua DPC PDI Perjuangan Madina itu juga membandingkan penanganan kasus serupa di Desa Suka Maju, Kecamatan Natal. Dinas terkait dan pihak kecamatan memfasilitasi mediasi serta ruang klarifikasi secara transparan. Hal itu berbanding terbalik dengan dinamika di Desa Tabuyung yang dia nilai dilakukan secara sepihak dan ugal-ugalan.
“Dari itu, saya minta Inspektorat membuka secara terang-benderang dari mana naiknya nota surat PAW ini. Tapi, kalau yang di Tabuyung ini, saya lihat main antam kromo saja. Kalau tidak ada tindak lanjut dari Bupati Saipullah terhadap hal ini, saya akan dorong melalui kawan-kawan fraksi agar diadakan rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV terkait hal ini,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan IV tersebut.
Dugaan maladministrasi ini menguat setelah empat anggota BPD yang diberhentikan melayangkan surat keberatan resmi pada 10 April 2026. Dalam surat keputusan bupati yang mereka terima, ditemukan sejumlah cacat formal, mulai dari nomor surat yang tidak lengkap, ketiadaan stempel resmi instansi, hingga kesalahan fatal terkait pencantuman nama kecamatan.
Menanggapi polemik dokumen tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Madina Muhammad Syail Lubis mengklarifikasi bahwa lembaran SK tanpa stempel dan nomor yang beredar di masyarakat merupakan draf awal yang bocor sebelum finalisasi.
Namun, saat menunjukkan wujud dokumen surat resmi, tercatat kekeliruan lokasi di mana Desa Tabuyung justru dituliskan berada di wilayah Kecamatan Natal, bukan Kecamatan Muara Batang Gadis.
Reporter: Sir





Discussion about this post