Puluhan korban investasi bodong mengepung rumah seorang perempuan berinisial MA (21) di Padangsidimpuan. Mereka menuntut pengembalian dana Rp400 juta yang ternyata dipakai pelaku untuk bayar utang.
Padangsidimpuan, StartNews — Puluhan warga yang menjadi korban investasi bodong mengepung rumah seorang perempuan berinisial MA (21) di Jalan Sudirman, Gang Swadaya, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat (10/7/2026). Aksi ini dipicu oleh kekesalan para korban setelah janji keuntungan investasi yang ditawarkan pelaku tak kunjung terealisasi.
Suasana di depan kediaman MA sempat menegang saat massa menuntut pengembalian seluruh dana mereka secara tunai. Beruntung, potensi keributan berhasil diredam setelah personel Babinsa, Bhabinkamtibmas, bersama perangkat kelurahan turun ke lokasi untuk melakukan pendekatan persuasif dan memfasilitasi dialog terbatas di dalam rumah.
Pasca-mediasi tersebut, MA langsung diamankan ke Polres Padangsidimpuan dengan didampingi orangtua dan kekasihnya. Langkah aparat ini dilakukan demi menghindari aksi main hakim sendiri dari massa yang telanjur emosi akibat total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp400 juta.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Padangsidimpuan menemukan fakta investasi berkedok keuntungan berlipat lewat Instagram Story itu hanyalah fiktif. Uang dari 51 korban yang terkumpul sama sekali tidak diputar untuk lini bisnis, melainkan murni digunakan MA dengan modus “gali lubang tutup lubang” demi membayar utang-utang pribadinya kepada pihak lain sejak Mei 2026.
Polisi kini menetapkan MA sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/397/VII/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara. Penyerahan laporan tersebut diwakili oleh salah satu korban, Yuan Putri Kemayung (19), bersama sejumlah saksi lainnya yang membawa bukti dokumen transfer serta tangkapan layar promosi digital pelaku.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho mengatakan penanganan kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua kartu ATM, serta dokumen pernyataan para korban.
“Kami telah menetapkan tersangka dan proses hukum terus berjalan. Berkas perkara akan segera kami lengkapi untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP Hasiholan Naibaho dalam keterangannya kepada wartawan.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke posko pengaduan Satreskrim Polres Padangsidimpuan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post