• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Korban Investasi Bodong di Padangsidimpuan Kepung Rumah Pelaku

by Redaksi
Minggu, 12 Juli 2026
0 0
0
Korban Investasi Bodong di Padangsidimpuan Kepung Rumah Pelaku

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Puluhan korban investasi bodong mengepung rumah seorang perempuan berinisial MA (21) di Padangsidimpuan. Mereka menuntut pengembalian dana Rp400 juta yang ternyata dipakai pelaku untuk bayar utang.

Padangsidimpuan, StartNews — Puluhan warga yang menjadi korban investasi bodong mengepung rumah seorang perempuan berinisial MA (21) di Jalan Sudirman, Gang Swadaya, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat (10/7/2026). Aksi ini dipicu oleh kekesalan para korban setelah janji keuntungan investasi yang ditawarkan pelaku tak kunjung terealisasi.

Suasana di depan kediaman MA sempat menegang saat massa menuntut pengembalian seluruh dana mereka secara tunai. Beruntung, potensi keributan berhasil diredam setelah personel Babinsa, Bhabinkamtibmas, bersama perangkat kelurahan turun ke lokasi untuk melakukan pendekatan persuasif dan memfasilitasi dialog terbatas di dalam rumah.

Pasca-mediasi tersebut, MA langsung diamankan ke Polres Padangsidimpuan dengan didampingi orangtua dan kekasihnya. Langkah aparat ini dilakukan demi menghindari aksi main hakim sendiri dari massa yang telanjur emosi akibat total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp400 juta.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Padangsidimpuan menemukan fakta investasi berkedok keuntungan berlipat lewat Instagram Story itu hanyalah fiktif. Uang dari 51 korban yang terkumpul sama sekali tidak diputar untuk lini bisnis, melainkan murni digunakan MA dengan modus “gali lubang tutup lubang” demi membayar utang-utang pribadinya kepada pihak lain sejak Mei 2026.

Polisi kini menetapkan MA sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/397/VII/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara. Penyerahan laporan tersebut diwakili oleh salah satu korban, Yuan Putri Kemayung (19), bersama sejumlah saksi lainnya yang membawa bukti dokumen transfer serta tangkapan layar promosi digital pelaku.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho mengatakan penanganan kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua kartu ATM, serta dokumen pernyataan para korban.

“Kami telah menetapkan tersangka dan proses hukum terus berjalan. Berkas perkara akan segera kami lengkapi untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP Hasiholan Naibaho dalam keterangannya kepada wartawan.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke posko pengaduan Satreskrim Polres Padangsidimpuan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.

Reporter: Lily Lubis

Tags: Investasi BodongKepungKorbanPadangsidimpuanPelakurumah
ShareTweet
Next Post
Gus Irawan Targetkan Dokumen MR Pemkab Tapsel Rampung Sepekan

Gus Irawan Targetkan Dokumen MR Pemkab Tapsel Rampung Sepekan

Discussion about this post

Recommended

KPPU Bongkar Modus Kecurangan Peserta Tender di Madina, Tapsel, dan Sergai

KPPU Awasi Ketat Tender Pengadaan Barang dan Jasa Terkait Pemilu di Sumut

3 tahun ago
Mahkamah Konstitusi Terima 115 Gugatan Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Mahkamah Konstitusi Terima 115 Gugatan Pilkada 2024, Ini Daftarnya

2 tahun ago

Popular News

  • Jamaah Umrah yang Gagal ke Tanah Suci Pulang ke Madina Langsung Lapor Polisi

    Jamaah Umrah yang Gagal ke Tanah Suci Pulang ke Madina Langsung Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merugi Ratusan Juta Rupiah, Founder PT SAI Siap Polisikan Direktur Sultan Andalus Haramain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum AML Imbau Kajari Madina Saat Ini Hindari Bola Panas Kasus Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Bantah Terlibat Aktivitas PETI di Nagajuang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kandas ke Baitullah, Tangis Jamaah Umrah Pecah di Mapolres Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026