• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, September 10, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Pencuri Ponsel Puluhan Juta di Tapian Nauli Nyaris Diamuk Massa

by Saparuddin Siregar
Senin, 8 Juni 2026
0 0
0
Pencuri Ponsel Puluhan Juta di Tapian Nauli Nyaris Diamuk Massa

AYH (22) ditahan polisi karena mencuri ponsel di Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng. (FOTO: POLRES TAPTENG)

ADVERTISEMENT

Polres Tapteng menahan pemuda berinisial AYH setelah aksinya mencuri ponsel senilai puluhan juta rupiah digagalkan warga, terungkap satu iPhone dibuang ke sungai.

Tapteng, StartNews – Pelarian AYH (22), pencuri yang menyelinap lewat jendela rumah di Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), berakhir di tangan warga yang mengepungnya hingga nyaris diamuk massa sebelum diserahkan ke polisi.

Aksi nekat pemuda ini terungkap setelah korbannya, Dewi Sartika Hutabarat (29), melaporkan kehilangan dua ponsel pintar senilai Rp23 juta yang digondol pelaku saat dia tertidur lelap pada Selasa (2/6/2026) pagi.

Alih-alih lolos menikmati hasil jarahannya, pelarian AYH justru terendus oleh warga Lingkungan III Mungkur pada Sabtu (6/6/2026) malam, yang langsung mengamankannya ke Polsek Kolang guna menghindari tindakan main hakim sendiri.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya segera meluncur ke Polsek Kolang untuk menginterogasi pelaku dan menelusuri keberadaan barang bukti yang dicuri.

“Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ponsel Realme milik korban sudah dijual ke sebuah toko di Simpang Jalan Poriaha dan berhasil kami sita. Namun, untuk ponsel iPhone 12 Pro Max, pelaku mengaku telah membuangnya ke sungai,” ujar Iptu Dian, Senin (8/6/2026).

Hingga kiinipolisi masih mendalami alasan pelaku membuang ponsel mahal tersebut ke aliran sungai.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AYH dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Tapteng dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) atau Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Reporter: Sir

Tags: Diamuk MassaPencuriPonselTapian Nauli
ShareTweet
Next Post
VIDEO: Detik-detik Mobil Carry Diduga Tangki Siluman Terbakar di SPBU Saba Purba

VIDEO: Detik-detik Mobil Carry Diduga Tangki Siluman Terbakar di SPBU Saba Purba

Discussion about this post

Recommended

Harlah ke-95 NU, PKB Gelar Istigasah dan Tahlilan

Harlah ke-95 NU, PKB Gelar Istigasah dan Tahlilan

6 tahun ago
Lindungi Konsumen, Disperindag Madina Tera Ulang Alat Ukur dan Timbangan

Analisis Data Hasil Survei Pedagang Daging Sapi Musiman di Pasar Baru Panyabungan

1 tahun ago

Popular News

  • Polda Sumut Bongkar Sindikat Kejahatan Siber Berkedok Misi Nonton Film Online

    Polda Sumut Bongkar Sindikat Kejahatan Siber Berkedok Misi Nonton Film Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancam Kuras Dana Desa, Kadis PMD Madina Larang Kades Ikut Bimtek ‘Siluman’ di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Janjikan Rp10 Miliar untuk Pembangunan Jalan Pelabuhan Palimbungan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Mantan Pejabat Pemkab Madina Divonis Bebas, Ada Apa dengan Dakwaan Jaksa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Penampakan Erupsi Gunung Anak Krakatau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026