• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pencuri Ponsel Puluhan Juta di Tapian Nauli Nyaris Diamuk Massa

by Redaksi
Senin, 8 Juni 2026
0 0
0
Pencuri Ponsel Puluhan Juta di Tapian Nauli Nyaris Diamuk Massa

AYH (22) ditahan polisi karena mencuri ponsel di Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng. (FOTO: POLRES TAPTENG)

ADVERTISEMENT

Polres Tapteng menahan pemuda berinisial AYH setelah aksinya mencuri ponsel senilai puluhan juta rupiah digagalkan warga, terungkap satu iPhone dibuang ke sungai.

Tapteng, StartNews – Pelarian AYH (22), pencuri yang menyelinap lewat jendela rumah di Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), berakhir di tangan warga yang mengepungnya hingga nyaris diamuk massa sebelum diserahkan ke polisi.

Aksi nekat pemuda ini terungkap setelah korbannya, Dewi Sartika Hutabarat (29), melaporkan kehilangan dua ponsel pintar senilai Rp23 juta yang digondol pelaku saat dia tertidur lelap pada Selasa (2/6/2026) pagi.

Alih-alih lolos menikmati hasil jarahannya, pelarian AYH justru terendus oleh warga Lingkungan III Mungkur pada Sabtu (6/6/2026) malam, yang langsung mengamankannya ke Polsek Kolang guna menghindari tindakan main hakim sendiri.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya segera meluncur ke Polsek Kolang untuk menginterogasi pelaku dan menelusuri keberadaan barang bukti yang dicuri.

“Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ponsel Realme milik korban sudah dijual ke sebuah toko di Simpang Jalan Poriaha dan berhasil kami sita. Namun, untuk ponsel iPhone 12 Pro Max, pelaku mengaku telah membuangnya ke sungai,” ujar Iptu Dian, Senin (8/6/2026).

Hingga kiinipolisi masih mendalami alasan pelaku membuang ponsel mahal tersebut ke aliran sungai.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AYH dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Tapteng dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) atau Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Reporter: Sir

Tags: Diamuk MassaPencuriPonselTapian Nauli
ShareTweet
Next Post
VIDEO: Detik-detik Mobil Carry Diduga Tangki Siluman Terbakar di SPBU Saba Purba

VIDEO: Detik-detik Mobil Carry Diduga Tangki Siluman Terbakar di SPBU Saba Purba

Discussion about this post

Recommended

5 Warung Tuak di Pasar Bawah Dibongkar, Pemko Akan Ganti dengan Musala

5 Warung Tuak di Pasar Bawah Dibongkar, Pemko Akan Ganti dengan Musala

4 tahun ago
PT SMGP Jalin Kerja Sama dengan Polda Sumut Bidang Pengamanan

PT SMGP Jalin Kerja Sama dengan Polda Sumut Bidang Pengamanan

4 tahun ago

Popular News

  • Mensesneg Ungkap Alasan Pencopotan Dadan dari Jabatan Kepala BGN

    Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Malapraktik, Pasien Laporkan RS Permata Madina dan Dua Dokter ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Salurkan 62 Ribu Paket Bantuan Beras dan Minyak Goreng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Urine Jernih di Malam Minggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026