• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pencuri Ponsel Puluhan Juta di Tapian Nauli Nyaris Diamuk Massa

by Redaksi
Senin, 8 Juni 2026
0 0
0
Pencuri Ponsel Puluhan Juta di Tapian Nauli Nyaris Diamuk Massa

AYH (22) ditahan polisi karena mencuri ponsel di Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng. (FOTO: POLRES TAPTENG)

ADVERTISEMENT

Polres Tapteng menahan pemuda berinisial AYH setelah aksinya mencuri ponsel senilai puluhan juta rupiah digagalkan warga, terungkap satu iPhone dibuang ke sungai.

Tapteng, StartNews – Pelarian AYH (22), pencuri yang menyelinap lewat jendela rumah di Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), berakhir di tangan warga yang mengepungnya hingga nyaris diamuk massa sebelum diserahkan ke polisi.

Aksi nekat pemuda ini terungkap setelah korbannya, Dewi Sartika Hutabarat (29), melaporkan kehilangan dua ponsel pintar senilai Rp23 juta yang digondol pelaku saat dia tertidur lelap pada Selasa (2/6/2026) pagi.

Alih-alih lolos menikmati hasil jarahannya, pelarian AYH justru terendus oleh warga Lingkungan III Mungkur pada Sabtu (6/6/2026) malam, yang langsung mengamankannya ke Polsek Kolang guna menghindari tindakan main hakim sendiri.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya segera meluncur ke Polsek Kolang untuk menginterogasi pelaku dan menelusuri keberadaan barang bukti yang dicuri.

“Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ponsel Realme milik korban sudah dijual ke sebuah toko di Simpang Jalan Poriaha dan berhasil kami sita. Namun, untuk ponsel iPhone 12 Pro Max, pelaku mengaku telah membuangnya ke sungai,” ujar Iptu Dian, Senin (8/6/2026).

Hingga kiinipolisi masih mendalami alasan pelaku membuang ponsel mahal tersebut ke aliran sungai.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AYH dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Tapteng dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) atau Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Reporter: Sir

Tags: Diamuk MassaPencuriPonselTapian Nauli
ShareTweet
Next Post
VIDEO: Detik-detik Mobil Carry Diduga Tangki Siluman Terbakar di SPBU Saba Purba

VIDEO: Detik-detik Mobil Carry Diduga Tangki Siluman Terbakar di SPBU Saba Purba

Discussion about this post

Recommended

Program Pemutihan PKB di Sumut Dongkrak Pendapatan hingga Rp8 Miliar per Hari

Program Pemutihan PKB di Sumut Dongkrak Pendapatan hingga Rp8 Miliar per Hari

9 bulan ago
Burangir Desak Polres Tapsel Tangkap Pelaku Cabul terhadap Dua Anak Yatim

Burangir Desak Polres Tapsel Tangkap Pelaku Cabul terhadap Dua Anak Yatim

1 tahun ago

Popular News

  • Polda Sumut Audit Stadion HM Nurdin Padangsidimpuan Jelang Konser Bulls Motion

    Polda Sumut Audit Stadion HM Nurdin Padangsidimpuan Jelang Konser Bulls Motion

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keuangan Madina Oleng, Bupati Sebut Anggaran PPPK 2026 Kuras Kas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026