Tergiur keuntungan instan, Zulfikram Nasution nekat melibatkan istrinya, Imas Pramitha, dalam bisnis gelap peredaran narkoba jaringan Malaysia di Kota Medan.
Medan, StartNews – Zulfikram Nasution (ZN) tega menjerumuskan istrinya sendiri, Imas Pramitha (IP), ke dalam jeratan bisnis haram narkotika jaringan internasional asal Malaysia di Kota Medan. Pasangan suami-istri (pasutri) ini akhirnya diringkus oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara setelah kedapatan berbagi peran dalam menyimpan dan mengedarkan 2 kilogram sabu serta 6.161 butir ekstasi.
Aksi nekat Zulfikram yang melibatkan orang terdekatnya ini terendus setelah petugas BNNP melakukan pengintaian intensif terhadap aktivitas hariannya. Zulfikram kali pertama ditangkap tangan di Jalan Negara, Kecamatan Medan Perjuangan, saat sedang membawa 1 kilogram sabu.
Bukannya beroperasi sendiri, Zulfikram ternyata memanfaatkan sang istri untuk mengelola “gudang” penyimpanan narkoba di rumah kontrakan mereka di Jalan Tirtosari, Kecamatan Medan Tembung. Di lokasi kedua inilah, sang istri ikut diciduk bersama ratusan butir ekstasi dan puluhan bungkus narkotika jenis happy water siap edar.
“Dua kilogram narkoba jenis sabu dan 6.161 butir ekstasi diedarkan di Kota Medan oleh suami-istri. Ini jaringan Malaysia, pengendali sementara dari Malaysia,” ucap Kepala BNNP Sumatera Utara Tatar Nugroho, Selasa (19/5/2026).
Pengaruh buruk Zulfikram ternyata tidak berhenti pada istrinya saja. Dalam pengembangan lanjutan di rumah utama mereka di Jalan Tangkung Bongkar II, petugas juga menangkap Nizam Abdilah (NA), saudara kandung yang tinggal satu atap dan ikut terlibat dalam sindikat keluarga ini.
Di lantai dua rumah tersebut, petugas menemukan sisa timbunan barang bukti berupa 1 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi lainnya.
Kini, ajakan sesat Zulfikram untuk berbisnis narkoba justru membawa seluruh anggota keluarganya ke meja hijau. Akibat perbuatan tersebut, pasutri dan saudaranya dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Reporter: Sir




Discussion about this post