Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria bernama Rizki di Jalan Tano Bato beserta barang bukti 4,45 kg ganja yang disembunyikan di balik meja warung.
Padangsidimpuan, StartNews – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria bernama Rizki (37) yang diduga menjadi kaki tangan jaringan pengedar ganja pada Sabtu (18/4/2026) malam. Dalam penangkapan di Jalan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini, polisi mengamankan barang bukti ganja 4,45 kilogram.
Aksi pelaku terendus setelah masyarakat melaporkan keresahan mereka terkait aktivitas mencurigakan di belakang sebuah warung kopi yang kerap menjadi lokasi transaksi. Setelah melakukan pengintaian sejak sore hari, polisi meringkus pelaku pada pukul 19.00 WIB.
Polisi menemukan paket ganja di berbagai sudut tersembunyi, mulai dari dalam fiber box hingga yang diselipkan di balik bangku dan meja warung.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Tomblo yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Rizki berdalih hanya berperan sebagai perantara yang dijanjikan keuntungan sebesar Rp300 ribu jika seluruh paket ganja tersebut habis terjual ke tangan pelanggan.
Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono mengatakan penangkapan itu merupakan pintu masuk untuk membongkar sindikat yang lebih besar di Padangsidimpuan. Pihaknya masih melakukan pendalaman guna memutus rantai distribusi narkotika yang menyasar kawasan pemukiman warga.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Juli Purwono, Jumat (24/4/2026).
Saat ini, Rizki beserta seluruh barang bukti berupa 5 bal ganja, 8 paket kecil, telepon seluler, dan sebuah fiber box diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post