Balai Gakkum Kehutanan Sumatera menggagalkan perdagangan 22 kg sisik trenggiling di Medan. Dua tersangka ditahan dan terancam denda Rp 5 miliar.
Medan, StartNews – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Utara menggagalkan perdagangan ilegal 22 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) di Kota Medan pada Kamis, 2 April 2026.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial DA (35) dan WA (18) yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Kelas 1 Medan.
Penyergapan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi bagian satwa dilindungi di kawasan Jalan Veteran Pasar, Kecamatan Medan Deli. Tim gabungan yang bergerak ke lokasi mendapati tersangka DA tengah membawa kotak kardus berisi karung putih yang penuh dengan sisik trenggiling.
Di saat bersamaan, petugas juga mengamankan WA yang sempat berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri dari lokasi kejadian, serta seorang pria berinisial BS yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menyatakan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan kedua kurir tersebut. Saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman intensif untuk melacak aktor intelektual yang mengendalikan jaringan perdagangan ini di wilayah Sumatera Utara.
“Kegiatan operasi peredaran TSL ini merupakan wujud komitmen Gakkum Kehutanan dalam menindak tegas pelaku kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di Provinsi Sumatera Utara dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,” kata Hari Novianto, Kamis (9/4/2026).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan regulasi tersebut, DA dan WA terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
Reporter: Sir





Discussion about this post