• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Gakkum LHK Amankan 22 Kg Sisik Trenggiling di Medan, Dua Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

by Saparuddin Siregar
Kamis, 9 April 2026
0 0
0
Gakkum LHK Amankan 22 Kg Sisik Trenggiling di Medan, Dua Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Balai Gakkum Kehutanan Sumatera menggagalkan perdagangan 22 kg sisik trenggiling di Medan. Dua tersangka ditahan dan terancam denda Rp 5 miliar.

Medan, StartNews – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Utara menggagalkan perdagangan ilegal 22 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) di Kota Medan pada Kamis, 2 April 2026.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial DA (35) dan WA (18) yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Kelas 1 Medan.

Penyergapan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi bagian satwa dilindungi di kawasan Jalan Veteran Pasar, Kecamatan Medan Deli. Tim gabungan yang bergerak ke lokasi mendapati tersangka DA tengah membawa kotak kardus berisi karung putih yang penuh dengan sisik trenggiling.

Di saat bersamaan, petugas juga mengamankan WA yang sempat berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri dari lokasi kejadian, serta seorang pria berinisial BS yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menyatakan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan kedua kurir tersebut. Saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman intensif untuk melacak aktor intelektual yang mengendalikan jaringan perdagangan ini di wilayah Sumatera Utara.

“Kegiatan operasi peredaran TSL ini merupakan wujud komitmen Gakkum Kehutanan dalam menindak tegas pelaku kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di Provinsi Sumatera Utara dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,” kata Hari Novianto, Kamis (9/4/2026).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan regulasi tersebut, DA dan WA terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

Reporter: Sir

Tags: Gakkum LHKMedanSisik Trenggiling
ShareTweet
Next Post
RSUD Panyabungan Ditargetkan Jadi Pusat Rujukan Utama Tabagsel pada 2030

RSUD Panyabungan Ditargetkan Jadi Pusat Rujukan Utama Tabagsel pada 2030

Discussion about this post

Recommended

Bikin Arab Saudi Ketagihan, Nanas Sipahutar Kembali Diekspor

Bikin Arab Saudi Ketagihan, Nanas Sipahutar Kembali Diekspor

2 tahun ago
Ruang Belajar Kurang, SMP 05 Banjar Malayu Butuh Perhatian Pemerintah

Ruang Belajar Kurang, SMP 05 Banjar Malayu Butuh Perhatian Pemerintah

6 tahun ago

Popular News

  • Kembali ke Sumut, Brigjen Pol. Sonny Irawan Jabat Kapolda Gantikan Whisnu Hermawan

    Kembali ke Sumut, Brigjen Pol. Sonny Irawan Jabat Kapolda Gantikan Whisnu Hermawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sensasi Naik Pedati Kerbau, Rombongan Turis Belanda Jelajahi Aek Pohon Panyabungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Metro Jaya Obral Nomor WA untuk Pengaduan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Mutasi 78 Jenderal dan Sepuluh Kombes, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026