Anna Br. Sitepu (72), terdakwa kasus dugaan pemalsuan akta perusahaan, meminta majelis hakim PN Medan menjadi penengah agar dia bisa berdamai dengan anak kandungnya, Ayu Brahmana.
Medan, StartNews – Seorang ibu di Medan bernama Anna Br. Sitepu meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk bertindak sebagai penengah dalam konflik keluarga yang kini berujung pada persidangan kasus dugaan pemalsuan akta perusahaan.
Anna yang kini berusia 72 tahun menyampaikan harapannya agar proses hukum ini tidak memutus tali silaturahmi antar anak kandungnya meskipun dirinya kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Anna terseret ke meja hijau bersama dua anaknya yang lain, Sri Ninta Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana, setelah dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri yang bernama Ayu Brahmana.
Di sela persidangan yang berlangsung pada Selasa (7/4/2026), Anna mengungkapkan keinginannya agar pihak pengadilan dapat memfasilitasi perdamaian di antara mereka.
“Kalau misalnya ada hakim yang bisa mendamaikan saya terima dengan baik, karena saya tidak mau nanti meninggalkan dunia, anak-anak saya tidak bisa duduk bersama dalam satu meja. Saya berharap hakim bisa mendamaikan,” ujar Anna saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Perselisihan ini berakar dari konflik internal dalam pengelolaan perusahaan keluarga, PT Madina Gas Lestari. Namun, Anna mengaku terpukul karena persoalan bisnis tersebut justru melebar hingga melibatkan penegak hukum dan menjadikan sesama anggota keluarga sebagai lawan di persidangan.
Dia menegaskan pintu perdamaian selalu terbuka, karena dia menyayangi seluruh buah hatinya tanpa membeda-bedakan.
Anna juga membeberkan, sebelumnya sempat ada upaya untuk menempuh jalan kekeluargaan. Namun, kesepakatan gagal diraih karena adanya permintaan materi yang dinilai membebani. Ia menyebutkan pelapor sempat meminta sejumlah uang berkisar Rp5 hingga Rp7 miliar, aset perusahaan, serta tunjangan bulanan sebesar Rp50 juta yang menurutnya terasa seperti sebuah pemerasan.
Selain berharap pada perdamaian, Anna memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua anaknya yang saat ini masih mendekam di sel tahanan.
“Saya berharap supaya dikabulkan hakim untuk penangguhan penahanan anak saya. Sudah terlampau lama anak saya di dalam,” tuturnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Tommy Eko Pradityo, dalam dakwaannya, menjelaskan para terdakwa diduga kuat bekerja sama memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik perusahaan untuk membuka rekening baru pada Maret 2024. Perbuatan ini terungkap saat korban, Ayu Brahmana, menemukan adanya pemindahbukuan dari rekening perusahaan ke rekening baru yang dibuka tanpa persetujuan dan kehadirannya sebagai direktur utama.
Akibat tindakan tersebut, pihak korban mengaku mengalami kerugian material mencapai Rp1,94 miliar serta kerugian immaterial sekitar Rp5 miliar.
Kuasa hukum terdakwa, Hartanta Sembiring, menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum, tetapi tetap menekankan bahwa ini murni masalah internal keluarga yang idealnya diselesaikan secara bijak agar hubungan darah antar mereka tetap terjaga.
Reporter: Antara/Sir





Discussion about this post