• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Seorang Ibu di Medan Minta Hakim Damaikan Konflik dengan Anak Kandungnya

by Redaksi
Rabu, 8 April 2026
0 0
0
Seorang Ibu di Medan Minta Hakim Damaikan Konflik dengan Anak Kandungnya

Terdakwa Anna Br. Sitepu memberikan keterangan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/4/2026). (FOTO: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

ADVERTISEMENT

Anna Br. Sitepu (72), terdakwa kasus dugaan pemalsuan akta perusahaan, meminta majelis hakim PN Medan menjadi penengah agar dia bisa berdamai dengan anak kandungnya, Ayu Brahmana.

Medan, StartNews – Seorang ibu di Medan bernama Anna Br. Sitepu meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk bertindak sebagai penengah dalam konflik keluarga yang kini berujung pada persidangan kasus dugaan pemalsuan akta perusahaan.

Anna yang kini berusia 72 tahun menyampaikan harapannya agar proses hukum ini tidak memutus tali silaturahmi antar anak kandungnya meskipun dirinya kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Anna terseret ke meja hijau bersama dua anaknya yang lain, Sri Ninta Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana, setelah dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri yang bernama Ayu Brahmana.

Di sela persidangan yang berlangsung pada Selasa (7/4/2026), Anna mengungkapkan keinginannya agar pihak pengadilan dapat memfasilitasi perdamaian di antara mereka.

“Kalau misalnya ada hakim yang bisa mendamaikan saya terima dengan baik, karena saya tidak mau nanti meninggalkan dunia, anak-anak saya tidak bisa duduk bersama dalam satu meja. Saya berharap hakim bisa mendamaikan,” ujar Anna saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Perselisihan ini berakar dari konflik internal dalam pengelolaan perusahaan keluarga, PT Madina Gas Lestari. Namun, Anna mengaku terpukul karena persoalan bisnis tersebut justru melebar hingga melibatkan penegak hukum dan menjadikan sesama anggota keluarga sebagai lawan di persidangan.

Dia menegaskan pintu perdamaian selalu terbuka, karena dia menyayangi seluruh buah hatinya tanpa membeda-bedakan.

Anna juga membeberkan, sebelumnya sempat ada upaya untuk menempuh jalan kekeluargaan. Namun, kesepakatan gagal diraih karena adanya permintaan materi yang dinilai membebani. Ia menyebutkan pelapor sempat meminta sejumlah uang berkisar Rp5 hingga Rp7 miliar, aset perusahaan, serta tunjangan bulanan sebesar Rp50 juta yang menurutnya terasa seperti sebuah pemerasan.

Selain berharap pada perdamaian, Anna memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua anaknya yang saat ini masih mendekam di sel tahanan.

“Saya berharap supaya dikabulkan hakim untuk penangguhan penahanan anak saya. Sudah terlampau lama anak saya di dalam,” tuturnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Tommy Eko Pradityo, dalam dakwaannya, menjelaskan para terdakwa diduga kuat bekerja sama memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik perusahaan untuk membuka rekening baru pada Maret 2024. Perbuatan ini terungkap saat korban, Ayu Brahmana, menemukan adanya pemindahbukuan dari rekening perusahaan ke rekening baru yang dibuka tanpa persetujuan dan kehadirannya sebagai direktur utama.

Akibat tindakan tersebut, pihak korban mengaku mengalami kerugian material mencapai Rp1,94 miliar serta kerugian immaterial sekitar Rp5 miliar.

Kuasa hukum terdakwa, Hartanta Sembiring, menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum, tetapi tetap menekankan bahwa ini murni masalah internal keluarga yang idealnya diselesaikan secara bijak agar hubungan darah antar mereka tetap terjaga.

Reporter: Antara/Sir

Tags: Anak KandungDamaikanHakimKonflikMedanSeorang Ibu
ShareTweet
Next Post
Usung Tema ‘Satu Kolaborasi Sejuta Energi’, Pemprov Sumut Rayakan Hari Jadi ke-78

Usung Tema ‘Satu Kolaborasi Sejuta Energi’, Pemprov Sumut Rayakan Hari Jadi ke-78

Discussion about this post

Recommended

Adi Mansar: Paslon Dahwin Memandang Independensi Penyelenggara Sebagai Keberpihakan

Adi Mansar: Paslon Dahwin Memandang Independensi Penyelenggara Sebagai Keberpihakan

5 tahun ago
Cuaca Madina Diprediksi Berawan dan Sejuk pada Malam Tahun Baru 2026

Cuaca Madina Diprediksi Berawan dan Sejuk pada Malam Tahun Baru 2026

5 bulan ago

Popular News

  • Pemkab Madina Kembali Gelar Pelantikan Pejabat Hari Ini

    Daftar Nama 166 Pejabat Pemkab Madina yang Dilantik Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamin Kecukupan Penumpang Pesawat, Kepala Daerah se-Tabagsel Sepakat Hidupkan Dua Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Kembali Gelar Pelantikan Pejabat Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madina Dicoret dari Daftar Penerima Dana Bencana Rp10 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026