Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai April 2026 guna efisiensi energi dan anggaran daerah.
Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat yang dimulai pada pekan ini. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 800/0704/SE/2026 yang ditandatangani Saipullah Nasution pada 6 April 2026.
WFH merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Melalui kebijakan ini, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur jadwal kerja stafnya secara fleksibel antara WFH dan Work From Office (WFO) guna mendorong efisiensi energi serta penghematan operasional kantor.
Saipullah menegaskan, hasil penghematan anggaran operasional seperti listrik, air, dan BBM akan dialihkan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Dia menyampaikan kebijakan ini bukan sekadar perubahan tempat kerja, melainkan upaya mengoptimalkan belanja daerah yang lebih produktif.
“Hasil penghematan anggaran sebagai dampak efisiensi yang dihasilkan dari pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN digunakan untuk membiayai program prioritas Pemkab Madina, khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat,” kata Saipullah.
Meskipun kebijakan WFH berlaku secara umum, Pemkab Madina memberikan pengecualian bagi sejumlah instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan posisi strategis.
Pejabat Eselon II dan III, camat, lurah, hingga tenaga kesehatan di RSUD dan Puskesmas tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa. Hal serupa juga berlaku bagi personel Satpol PP, Pemadam Kebakaran, BPBD, serta dinas teknis lainnya seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar pelayanan kepada warga tidak terganggu.
Sebagai bentuk akuntabilitas, setiap kepala OPD diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan dan penghitungan penghematan anggaran kepada bupati melalui sekretaris daerah paling lambat tanggal satu setiap bulannya.
Saipullah juga mengatakan kebijakan transformasi budaya kerja ini tidak bersifat permanen tanpa pengawasan, karena pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala setiap dua bulan untuk melihat efektivitasnya di lapangan.
Reporter: Sir





Discussion about this post