Kecewa dengan vonis “penjara tanpa kurungan”, Syawaluddin korban penipuan Teras Brilink resmi melaporkan tiga hakim PN Mandailing Natal ke Komisi Yudisial (KY).
Panyabungan, StartNews – Syawaluddin, korban kasus penipuan Teras Brilink di Kecamatan Panyabungan, menempuh jalur hukum terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. Dia melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta pada Jumat, 28 Februari 2026.
Laporan ini dipicu oleh kekecewaan Syawaluddin terhadap Putusan PN Madina Nomor: 172.Pid.B/2025/PN Mdl. Dalam putusan tersebut, terdakwa Manda Sari divonis enam bulan penjara, tetapi tidak perlu menjalani hukuman fisik (pidana percobaan/pengawasan).
Ketiga hakim yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim tersebut adalah Riswan Herafiansyah, SH, MH (Hakim Ketua), Hasnul Tambunan, SH, MH (Hakim Anggota), dan Iwan Lamganda Manalu, SH (Hakim Anggota)
Syawaluddin mengaku menderita kerugian materiil sebesar Rp24,8 juta. Baginya, keputusan hakim yang membebaskan terdakwa dari hukuman penjara fisik terasa tidak adil, mengingat proses hukum yang dia kawal sudah berjalan hampir satu tahun.
“Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam bulan, akan tetapi pidana itu tidak perlu dijalani. Saya merasa tidak adil, putusan itu sepihak. Saya korban, tapi tidak mendapatkan apa-apa atas gugatan yang saya tunggu setahun ini,” kata Syawaluddin kepada media, Minggu (1/3/2026).
Dia juga mengingatkan peran seorang hakim dalam sistem peradilan. “Hakim itu wakil Tuhan di dunia ini. Saya berharap Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan saya agar penegakan hukum berjalan adil tanpa tekanan pihak mana pun,” tambahnya.
Di sisi lain, Majelis Hakim PN Madina dalam sidangnya menyatakan bahwa mereka mengambil “terobosan hukum” berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Hakim menekankan prinsip ultimum remedium, di mana penjara adalah upaya terakhir.
Pertimbangan utama hakim adalah status terdakwa sebagai mahasiswi aktif berprestasi. Hakim khawatir hukuman fisik akan memutus studi terdakwa dan membunuh potensi masa depannya. Namun, bagi Syawaluddin, alasan tersebut tidak sebanding dengan kerugian nyata yang ia alami sebagai korban penipuan.
Selain ke Komisi Yudisial, laporan ini juga ditembuskan ke Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Reporter: Sir





Discussion about this post