• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Maret 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Cari Keadilan, Korban Penipuan Brilink Madina Laporkan Tiga Hakim PN Madina ke Komisi Yudisial

by Redaksi
Senin, 2 Maret 2026
0 0
0
Cari Keadilan, Korban Penipuan Brilink Madina Laporkan Tiga Hakim PN Madina ke Komisi Yudisial
ADVERTISEMENT

Kecewa dengan vonis “penjara tanpa kurungan”, Syawaluddin korban penipuan Teras Brilink resmi melaporkan tiga hakim PN Mandailing Natal ke Komisi Yudisial (KY).

Panyabungan, StartNews – Syawaluddin, korban kasus penipuan Teras Brilink di Kecamatan Panyabungan, menempuh jalur hukum terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. Dia melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta pada Jumat, 28 Februari 2026.

Laporan ini dipicu oleh kekecewaan Syawaluddin terhadap Putusan PN Madina Nomor: 172.Pid.B/2025/PN Mdl. Dalam putusan tersebut, terdakwa Manda Sari divonis enam bulan penjara, tetapi tidak perlu menjalani hukuman fisik (pidana percobaan/pengawasan).

Ketiga hakim yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim tersebut adalah Riswan Herafiansyah, SH, MH (Hakim Ketua), Hasnul Tambunan, SH, MH (Hakim Anggota), dan Iwan Lamganda Manalu, SH (Hakim Anggota)

Syawaluddin mengaku menderita kerugian materiil sebesar Rp24,8 juta. Baginya, keputusan hakim yang membebaskan terdakwa dari hukuman penjara fisik terasa tidak adil, mengingat proses hukum yang dia kawal sudah berjalan hampir satu tahun.

“Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam bulan, akan tetapi pidana itu tidak perlu dijalani. Saya merasa tidak adil, putusan itu sepihak. Saya korban, tapi tidak mendapatkan apa-apa atas gugatan yang saya tunggu setahun ini,” kata Syawaluddin kepada media, Minggu (1/3/2026).

Dia juga mengingatkan peran seorang hakim dalam sistem peradilan. “Hakim itu wakil Tuhan di dunia ini. Saya berharap Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan saya agar penegakan hukum berjalan adil tanpa tekanan pihak mana pun,” tambahnya.

Di sisi lain, Majelis Hakim PN Madina dalam sidangnya menyatakan bahwa mereka mengambil “terobosan hukum” berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Hakim menekankan prinsip ultimum remedium, di mana penjara adalah upaya terakhir.

Pertimbangan utama hakim adalah status terdakwa sebagai mahasiswi aktif berprestasi. Hakim khawatir hukuman fisik akan memutus studi terdakwa dan membunuh potensi masa depannya. Namun, bagi Syawaluddin, alasan tersebut tidak sebanding dengan kerugian nyata yang ia alami sebagai korban penipuan.

Selain ke Komisi Yudisial, laporan ini juga ditembuskan ke Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Reporter: Sir

Tags: BrilinkHakimKorbanpenipuanPN Mdina
ShareTweet
Next Post
Berkah di Balik Kokok Ayam, Mengubah Limbah Dapur Jadi Protein dan Kebahagiaan

Berkah di Balik Kokok Ayam, Mengubah Limbah Dapur Jadi Protein dan Kebahagiaan

Discussion about this post

Recommended

30.672 Warga Sumut akan Terima BLT Rp 400 Ribu per Orang

30.672 Warga Sumut akan Terima BLT Rp 400 Ribu per Orang

3 tahun ago
Pria Pengangguran Ini Bobol Tempat Praktik Dokter Anni Rohani Sagala

Pria Pengangguran Ini Bobol Tempat Praktik Dokter Anni Rohani Sagala

10 bulan ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MARPOKAT Desak Pemkab Madina Legalkan Tambang Rakyat Demi Kepastian Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Sumper Mulia Harahap Dilantik sebagai Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Kabupaten Madina Berusia 27 Tahun, Ini Agenda Peringatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025