• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pemkab Madina Bantah Terbitkan Izin Operasi untuk PT Azkyal Network

by Redaksi
Jumat, 23 Januari 2026
0 0
0
Pemkab Madina Bantah Terbitkan Izin Operasi untuk PT Azkyal Network

Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Sahnan Pasaribu. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) secara tegas membantah telah mengeluarkan izin operasi bagi PT Azkyal Network. Klarifikasi ini menyusul beredarnya surat resmi dari pemerintah daerah yang disalahartikan sebagai legalitas operasional perusahaan penyedia layanan internet itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Sahnan Pasaribu menegaskan surat nomor 555/3671/Kominfo2025 tertanggal 30 Desember 2025 yang ditujukan kepada pimpinan PT Azkyal Network di Kotasiantar bukan merupakan surat izin operasi.

BACA JUGA:

  • Direktur PT Azkyal Keluhkan Biaya Laporan, Kasat Reskrim Polres Madina: Itu Fitnah
  • PT Azkyal Network Madina Tak Kantongi Izin Pemanfaatan Jalan Kabupaten
  • Azkyal Network Akui Pakai Tiang PLN Tanpa Izin

“Surat tersebut pada prinsipnya hanya sebatas dukungan terhadap pembangunan infrastruktur digital di wilayah Madina, dengan catatan harus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sahnan saat memberikan keterangan di Rumah Dinas Bupati, Panyabungan, Kamis (22/1/2026) malam.

Sahnan membenarkan tanda tangan yang tertera dalam surat dukungan tersebut sebagai miliknya. Namun, dia menegaskan surat itu berkode Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Lebih jelasnya silakan konfirmasi ke Dinas Kominfo, karena secara teknis surat tersebut merupakan ranah instansi tersebut,” tambahnya.

BACA JUGA:

  • PT Azkyal Network Bongkar Maraknya Provider Internet Ilegal di Madina
  • Bahas Legalitas PT Azkyal Network, Komisi III DPRD Madina Agendakan RDP
  • Dirut PT Azkyal Network Enggan Tunjukkan Dokumen MoU dengan Lintasarta

Bantahan senada juga datang dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Mantan Kepala Dinas PUPR Madina Rully Andriary menjelaskan, Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang pernah dikeluarkan pihaknya bukan merupakan lampu hijau bagi perusahaan untuk mendirikan tiang di sepanjang jalan kabupaten.

Rully menegaskan Rekomtek hanyalah langkah awal atau persyaratan dasar bagi perusahaan untuk mengajukan izin resmi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Rekomtek itu sebatas rekomendasi teknis untuk dasar pengajuan izin ke satu pintu. Adanya rekomendasi tersebut bukan berarti perusahaan otomatis mendapatkan izin operasi atau izin pendirian tiang,” tegas Rully.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Madina mengingatkan setiap perusahaan penyedia jaringan internet untuk menaati seluruh prosedur perizinan sebelum melakukan kegiatan operasional maupun pembangunan infrastruktur di lapangan.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: Izin Operasipemkab madinaPT Azkyal NetworkTerbitkan
ShareTweet
Next Post
PKS Madina Bantu Korban Kebakaran di Desa Sibanggor Julu

PKS Madina Bantu Korban Kebakaran di Desa Sibanggor Julu

Discussion about this post

Recommended

Razia Narkoba, Polisi Tangkap Kurir Ganja di Perbatasan Madina dengan Sumbar

Razia Narkoba, Polisi Tangkap Kurir Ganja di Perbatasan Madina dengan Sumbar

2 tahun ago
IPNU Madina Minta Pelaku Cabul Siswi SLTA Dihukum Berat

IPNU Madina Minta Pelaku Cabul Siswi SLTA Dihukum Berat

4 bulan ago

Popular News

  • Menaklukkan Aspal Sumatera, Ini Jalur Mudik Terbaik dari Jakarta ke Bukittinggi

    Menaklukkan Aspal Sumatera, Ini Jalur Mudik Terbaik dari Jakarta ke Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Yayasan SPS Soroti Ketidakjelasan Regulasi Program MBG di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Penjelasan Wakapolda Sumut Terkait Penertiban PETI di Perbatasan Tapsel-Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sumut Sita Dua Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikat Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Madina-Tapsel, Polda Sumut Amankan 12 Ekskavator

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025