Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) secara tegas membantah telah mengeluarkan izin operasi bagi PT Azkyal Network. Klarifikasi ini menyusul beredarnya surat resmi dari pemerintah daerah yang disalahartikan sebagai legalitas operasional perusahaan penyedia layanan internet itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Sahnan Pasaribu menegaskan surat nomor 555/3671/Kominfo2025 tertanggal 30 Desember 2025 yang ditujukan kepada pimpinan PT Azkyal Network di Kotasiantar bukan merupakan surat izin operasi.
BACA JUGA:
- Direktur PT Azkyal Keluhkan Biaya Laporan, Kasat Reskrim Polres Madina: Itu Fitnah
- PT Azkyal Network Madina Tak Kantongi Izin Pemanfaatan Jalan Kabupaten
- Azkyal Network Akui Pakai Tiang PLN Tanpa Izin
“Surat tersebut pada prinsipnya hanya sebatas dukungan terhadap pembangunan infrastruktur digital di wilayah Madina, dengan catatan harus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sahnan saat memberikan keterangan di Rumah Dinas Bupati, Panyabungan, Kamis (22/1/2026) malam.
Sahnan membenarkan tanda tangan yang tertera dalam surat dukungan tersebut sebagai miliknya. Namun, dia menegaskan surat itu berkode Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Lebih jelasnya silakan konfirmasi ke Dinas Kominfo, karena secara teknis surat tersebut merupakan ranah instansi tersebut,” tambahnya.
BACA JUGA:
- PT Azkyal Network Bongkar Maraknya Provider Internet Ilegal di Madina
- Bahas Legalitas PT Azkyal Network, Komisi III DPRD Madina Agendakan RDP
- Dirut PT Azkyal Network Enggan Tunjukkan Dokumen MoU dengan Lintasarta
Bantahan senada juga datang dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Mantan Kepala Dinas PUPR Madina Rully Andriary menjelaskan, Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang pernah dikeluarkan pihaknya bukan merupakan lampu hijau bagi perusahaan untuk mendirikan tiang di sepanjang jalan kabupaten.
Rully menegaskan Rekomtek hanyalah langkah awal atau persyaratan dasar bagi perusahaan untuk mengajukan izin resmi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Rekomtek itu sebatas rekomendasi teknis untuk dasar pengajuan izin ke satu pintu. Adanya rekomendasi tersebut bukan berarti perusahaan otomatis mendapatkan izin operasi atau izin pendirian tiang,” tegas Rully.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Madina mengingatkan setiap perusahaan penyedia jaringan internet untuk menaati seluruh prosedur perizinan sebelum melakukan kegiatan operasional maupun pembangunan infrastruktur di lapangan.
Reporter: Agus Hasibuan





Discussion about this post