• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Azkyal Network Akui Pakai Tiang PLN Tanpa Izin

by Redaksi
Senin, 19 Januari 2026
0 0
0
Azkyal Network Akui Pakai Tiang PLN Tanpa Izin

Direktur PT Azkyal Network Rahmad Hidayat (kanan) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Madina, Senin (19/1/2026). (FOTO: STARTNEWS/AGUS HASIBUAN)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews – Praktik ilegal pencantolan kabel serat optik milik penyedia jasa internet PT Azkyal Network Madina pada tiang listrik milik PLN dan PT Lintasarta terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Mandailing Natal (Madina), Senin (19/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Direktur Utama PT Azkyal Network Madina Rahmad Hidayat mengakui pihaknya tidak mengantongi izin resmi maupun nota kesepahaman (MoU) terkait penggunaan fasilitas milik negara tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Madina Binsar Nasution mengungkapkan, temuan ini bermula dari pantauan langsung di lapangan. Dia mengaku melihat karyawan berseragam Azkyal Network tengah melakukan instalasi kabel pada tiang PLN di wilayah Kecamatan Siabu.

“Saya mengikuti jalur kabel mereka hingga ke empat titik pelanggan. Semuanya mencantol di tiang PLN,” ujar Binsar dalam rapat tersebut.

Atas temuan itu, Binsar memberikan peringatan keras kepada manajemen perusahaan. Dia menegaskan pemanfaatan fasilitas negara secara sepihak oleh korporasi atau perseorangan merupakan pelanggaran hukum yang serius.

“Hati-hati karena ini sudah melanggar aturan. Jangan sampai berujung pada sanksi pidana atau penjara karena menggunakan fasilitas negara tanpa izin,” tegasnya.

Menanggapi teguran itu, Dirut PT Azkyal Network Madina Rahmad Hidayat menyatakan akan segera melakukan evaluasi internal. Dia berdalih tidak mengetahui seluruh aktivitas teknis yang dilakukan timnya di lapangan.

“Siap Pak, akan saya perbaiki. Tidak semua tindakan tim teknis di lapangan terpantau oleh saya,” ucap Rahmad.

Komisi III DPRD Madina meminta perusahaan segera menghentikan praktik ilegal tersebut dan segera mengurus prosedur perizinan yang berlaku agar tidak merugikan estetika kota maupun keamanan infrastruktur negara.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: Azkyal NetworkTanpa IzinTiang PLN
ShareTweet
Next Post
Azkyal Network Akui Pakai Tiang PLN Tanpa Izin

PT Azkyal Network Madina Tak Kantongi Izin Pemanfaatan Jalan Kabupaten

Discussion about this post

Recommended

Jalin Silaturahim, Kapolres Madina Kunjungi Ponpes Tahfidz Darul Musthafa

Jalin Silaturahim, Kapolres Madina Kunjungi Ponpes Tahfidz Darul Musthafa

5 tahun ago
Banjir Bandang Susulan Masih Terjadi, Warga Diminta Lebih Waspada

Banjir Bandang Susulan Masih Terjadi, Warga Diminta Lebih Waspada

4 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akun TikTok Wak Labu Bongkar Dugaan Pemerasan Kades di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ban Pecah di Tol Jakarta-Merak, Truk Padi Terguling, Sopir Patah Tulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026