KEHADIRAN anggota Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri di Desa Tombang Kaluang, Kecamatan Batangnatal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, adalah sinyal yang sangat jelas.
Itu menandakan bahwa pemerintah pusat tidak akan lagi menoleransi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Operasi penertiban yang dikabarkan berhasil mengamankan dua unit alat berat ekskavator ini patut diapresiasi sebagai langkah maju dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
Penindakan yang dipimpin oleh AKBP Fajar ini menyoroti sebuah ironi pahit. Informasi menyebutkan bahwa alat berat yang diamankan ditemukan dalam kondisi mati, tanpa ada aktivitas. Temuan ini memunculkan pertanyaan kritis.
Apakah kabar kedatangan tim penindak telah bocor, sehingga memberi waktu bagi para pelaku untuk “tidur sementara”? Atau, apakah ini adalah modus operandi PETI, dimana aktivitas dilakukan secara sporadis, lalu dihentikan untuk menghindari tangkapan?
Apapun alasannya, pemasangan garis polisi pada alat-alat berat tersebut adalah bukti kuat dugaan pelanggaran hukum. Proses pemanggilan terhadap dua pria berinisial S dan R, yang diduga sebagai bos tambang, harus ditindaklanjuti secara serius.
Keberhasilan operasi ini tidak hanya diukur dari jumlah alat yang disita, melainkan dari seberapa jauh mata rantai kejahatan ini dapat diungkap. Siapa pemodal utamanya? Siapa saja yang memfasilitasi operasi ilegal tersebut?
Yang paling mengusik dari laporan ini adalah pengakuan Plh. Kasi Humas Polres Madina Ipda Fahrul Simanjuntak, yang mengaku tidak mengetahui soal turunnya tim dari Mabes Polri. Pengakuan ini bisa diartikan dua hal. Pertama, operasi sengaja dilakukan secara senyap oleh Mabes Polri untuk menghindari kebocoran. Kedua, adanya kelemahan signifikan dalam koordinasi dan pengawasan aktivitas ilegal di tingkat lokal.
Jika alasannya adalah yang kedua, maka ini adalah alarm bahaya. Keheningan dan ketidaktahuan aparat keamanan setempat terhadap operasi PETI yang notabene melibatkan alat berat dan kerusakan lingkungan skala besar di wilayahnya sendiri, patut dipertanyakan.
Aktivitas PETI tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia berdampak langsung pada sungai, hutan, dan kehidupan masyarakat. Ketiadaan informasi dari aparat lokal seolah mengukuhkan pandangan publik bahwa PETI adalah masalah yang dibiarkan berlarut-larut, bahkan mungkin terlindungi.
Operasi Dittipiter Bareskrim Polri di Madina ini harus menjadi momentum penting untuk pembersihan tuntas PETI. Penindakan bukan hanya soal penyitaan alat, tetapi juga tentang penghentian total rantai pasok dan pemodal, serta pemulihan lingkungan yang rusak.
Kepolisian RI, khususnya di tingkat pusat dan daerah, harus memperkuat koordinasi dan kolaborasi. Tidak cukup hanya mengirim tim dari Jakarta. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan PETI di wilayah hukum Sumatera Utara.
Kejahatan lingkungan adalah kejahatan terhadap masa depan. Masyarakat Madina berhak atas sungai yang bersih, hutan yang lestari, dan udara yang sehat. Keberanian Mabes Polri harus disambut dengan dukungan dan keterbukaan dari seluruh elemen penegak hukum di daerah. Peti mati bagi PETI di Mandailing Natal harus segera ditutup, bukan hanya sekadar digaris polisi. (*)
Penulis: Saparuddin Siregar | Pemimpin Redaksi StartNews.co.id





Discussion about this post