• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 5, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polres Tapsel Musnahkan Barang Bukti 2.815,88 Gram Sabu

by Redaksi
Kamis, 2 Oktober 2025
0 0
0
Polres Tapsel Musnahkan Barang Bukti 2.815,88 Gram Sabu

Tapsel, StartNews – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel memusnahkan barang bukti 2.815,88 gram sabu di halaman Mapolres Tapsel, Kamis (2/10/2025).

Pemusnahan barang haram ini disaksikan Kabid Labfor Polda Sumut Supiyani, perwakilan Kejari Paluta, PN Padangsidimpuan, BNNK Tapsel, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, penasihat hukum, dan sejumlah Pejabat Utama Polres Tapsel.

Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara memimpin langsung pemusnahan dan menekankan pentingnya peran masyarakat.

“Kesadaran masyarakat adalah benteng pertama. Dengan kewaspadaan dan partisipasi aktif, kita bisa wujudkan desa bebas narkoba. Dari barang bukti yang dimusnahkan hari ini, kami memperkirakan sekitar 16 ribu generasi bangsa terselamatkan dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Pemusnahan itu sekaligus menjadi simbol transparansi dan akuntabilitas Polres Tapsel. Barang bukti hasil tangkapan dari satu tersangka dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji di hadapan tamu undangan. Supiyani menjelaskan, uji pereaksi khusus pada bungkusan pertama seberat 1.270 gram menunjukkan perubahan warna dari oranye ke coklat.

“Hasil itu mengindikasikan barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I,” jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP I.R. Sitompul menjelaskan, sabu itu berasal dari tersangka ST (26), warga Kabupaten Simalungun. ST ditangkap pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 06.50 WIB di Hotel Mitra Indah, Kamar No. 36, Pasar Gunung Tua, Padanglawas Utara.

Pemeriksaan laboratorium Polda Sumut memastikan barang bukti positif narkotika golongan I.

AKP I.R. Sitompul menegaskan, pemusnahan itu bukan sekadar formalitas. “Ini bukti komitmen kami. Perang terhadap narkoba tidak bisa ditawar. Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Polres Tapsel berharap masyarakat lebih waspada dan ikut aktif memberantas narkoba demi generasi muda yang lebih aman dan sehat.

Reporter: Lily Lubis

Tags: Ard SabuBarang BuktiMusnahkanPolres Tapsel
ShareTweet
Next Post
Qosbi Motivasi Kafilah Sumut yang Mengikuti MQKI 2025 di Sulawesi Selatan

Qosbi Motivasi Kafilah Sumut yang Mengikuti MQKI 2025 di Sulawesi Selatan

Discussion about this post

Recommended

Kapolres: Tidak Ada Izin untuk Kegiatan Aksi 1812 di Madina

Kapolres: Tidak Ada Izin untuk Kegiatan Aksi 1812 di Madina

5 tahun ago
Bawa Kabur Sepeda Motor, 3 Pencuri Babak Belur Dihajar Massa

Bawa Kabur Sepeda Motor, 3 Pencuri Babak Belur Dihajar Massa

6 tahun ago

Popular News

  • Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3.997 PPPK Paruh Waktu di Madina Tunggu NIP, 5 Orang Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Sabu dan Ganja, Pria Ini Diciduk Polisi di Sitamiang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp5 Miliar Dianggarkan untuk Perbaikan Jembatan di Jalan Abdul Haris Nasution

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Pembobol Konter Setor Tunai Brilink Pompo Computer di Sadabuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025